KIM Blora Diminta Aktif, Peduli, Peka dan Paham informasi


Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dra. Evi Sulistyorini, MM mengatakan peran pemerintah daerah terhadap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yaitu menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial di tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi.

Demikian hal itu disampaikan pada acara literasi media bagi KIM Blora yang difasilitasi Dinkominfo Blora di ruang pertemuan Setda Blora, Senin (26/3).

“Hal itu bisa dilaksanakan melalui bimbingan teknis, pengembangan model, penyelenggaraan jaringan komunikasi sarana dan prasarana, workshop, sarasehan, forum,, penyediaan bahan?bahan informasi, simulasi aktivitas, kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala serta melakukan studi banding,” ujarnya.

Latar belakang pemberdayaan KIM, kata Evi Sulstyorini, yaitu kondisi sebagian masyarakat yang belum memiliki kemampuan memadai untuk menelaah muatan informasi baik karena faktor sosial (edukatif), ekonomis maupun kultural. Keterbatasan akses dan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan informasi (blank spot area).

Selanjutnya, kondisi geografis Indonesia yang tersebar dalam berbagai pulau, menyebabkan kendala kesenjangan informasi di kalangan masyarakat terpencil maupun di perbatasan.

Peran Pemerintah di bidang informasi dan komunikasi dalam era Otonomi semakin terbatas, sementara masyarakat masih membutuhkannya.

Kemudian, potensi sumberdaya informasi dalam masyarakat yang belum terolah dan termanfaatkan secara optimal sehingga perlu membangun kemampuan masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan informasi.

Lebih lanjut dijelaskan KIM adalah kelompok yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah.

“Singkatnya, Kelompok masyarakat yang aktif mengelola dan menyebarkan informasi. KIM Merupakan “information customer” maupun “information producer,” jelasnya.

Tugas KIM, menurut Evi Sulistyorini, mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota, sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan baik kepentingan pribadi kelompok, masyarakat dan bangsa.

Kemudian, mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dan arah antar kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (pemerintah) sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan persatuan bangsa.

Sedangkan Fungsi KIM, lanjutnya, sebagai wahana informasi antar anggota KIM, dari KIM kepada pemerintah, dan dari pemerintah kepada masyarakat.

Selanjutnya sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.

Selain itu berfungsi sebagai sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media massa serta sebagain lembaga yang memilki nilai ekonomi.

Masih menurut Evi Sulistyorini, Literasi Media KIM adalah kemampuan untuk mengkritik isi media dan memiliki pemahaman penuh tentang realitas.

“Ada empat kemampuan yaitu mengakses media, menganalisis isi media sesuai dengan konteks, mengkritik media massa, dan menulis pesan mereka sendiri dalam berbagai bentuk dan jenis media. Mengkritik dan mengawasi media massa. Jika menemukan konten negatif, melaporkan ke Media Penyiaran (KPI), Media Cetak (Dewan Pers, PWI),” kata dia.

Ia merekomendasikan, pembentukan KIM hendaknya tidak didasari hanya bersifat administratif (asal ada dan tercatat kelembagaannya). Selain itu, tidak bisa lagi KIM hanya sekedar mengumpulkan komunitas tertentu dalam aktivitas yang kurang membumi.

“KIM harus menjadi media lalu-lintas informasi yg dibutuhkan komunitasnya. KIM yang sukses bisa ditengarai dari keberhasilan anggota komunitasnya dari akses dan olahan informasi yang dihasilkan oleh KIM,” ucapnya.

Pengelolaan informasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, perlu good will dari Pemda dalam mengalokasikan dana APBD bagi pemberdayaan KIM.

“Akan lebih baik lagi, jika KIM mampu mandiri secara ekonomi dengan mengemas informasi yangg justru dibutuhkan dan berdampak kerjasama sinergis dgn pihak luar (industri, importir, wisatawan dsb),” ujarnya.

KIM diharapkan menjadi institusi penetralisir dan ’penerang’ bagi ’informasi sampah’ yang terkadang dihasilkan oleh media massa maenstream. Pendidikan melek media (media literacy) merupakan bagian tugas KIM dalam menciptakan masyarakat informasi yang sehat dan cerdas.

Pengemasan dan diseminasi informasi oleh KIM tidak harus selalu mengandalkan TIK. Perlu pertimbangan segmentasi dan keragaman kondisi komunitas (pendidikan, geografis, ekonomi, dan keterjangkauan), dalam menentukan media yang paling efektif dan efisien untuk dipahami dan dibutuhkan komunitasnya.

Disampaikan lebih lanjut, informasi memang menjadi kunci penting berkaitan dengan urusan publik. Sehingga publik atau warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi atas semua urusan publik. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.

Oleh karenanya keterbukaan informasi publik menjadi sebuah keniscayaan, dan merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dengan adanya UU KIP, KIM harus menjadi motor perwujudan transparansi kebijakan publik. Karena dengan keterbukaan informasi, maka semua pihak dapat mengawasi proses kebijakan publik.

Peserta literasi terdiri 100 orang dari 11 KIM desa dan kelurahan (enam Kecamatan) serta undangan lainnya. Hadir pada acara Kepala Dinas Kominfo Blora Drs. Sugiyono, Kabid IKP Dinkominfo Ignatius Ary Soesanto dan Direktur LPPL Radio Gagak Rimang Kasiyanto. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

    Jelang Pilkada 2024, Pemkab Blora Gelar Apel Netralitas Bagi Aparatur Negara
    22 November 2024 Jam 13:17:00

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas Aparatur Negara pada Pilkada Serentak 2024,...

    Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha
    21 November 2024 Jam 17:13:00

    Silahkan bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan.  (Tim).