Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Blora melalui Bidang Tata Ruang telah melaksanakan Kegiatan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Tahun 2022, Rabu (29/6/2022).
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Kabupaten Blora baru pertama kali disusun berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Dalam sambutannya, Kepala DPUPR Kab. Blora Ir. Samgautama Karnajaya,MT menyampaikan bahwa SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. SPPR dilaksanakan untuk jangka menengah (5 Tahunan) dan jangka pendek (1 tahunan).
Untuk jangka menengah, menurut Ir. Samgautama Karnajaya, MT, SPPR disusun untuk mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang dan hasilnya digunakan sebagai :
a. masukan untuk penyusunan RPJMD.
b. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota.
c. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
“Sedangkan SPPR Jangka Pendek disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang dan hasilnya digunakan sebagai masukan untuk penyusunan RKPD dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang berasal dari Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang kementerian ATR/BPn dan Dinas PU, SDA dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Dalam paparan Materi pertama, M.Refqi, ST, MPP, MP., mewakili Kementerian ATR/BPN menyampaikan sosialisasi tentang SPPR berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.
Sedangkan pada paparan materi yang kedua, Ir. Dyah Purbandari MU, MT selaku Kabid Tata Ruang Dinas PU, SDA dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pelaksanaan dan tantangan dalam implementasi SPPR di Provinsi Jawa Tengah.
Hadir dalam rapat kali ini adalah Kasubbag Program dan Keuangan OPD terkait. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat terwujud sinkronisasi antara program pembangunan dan rencana spasial pada RTRW Kab. Blora serta mengurangi risiko ketidaksesuaian program pemanfaatan ruang.
Selain itu, komunikasi antar pihak juga perlu dibangun agar kesepakatan dalam forum-forum perencanaan dan kebijakan-kebijkan dapat diimplementasikan dengan efektif. (DINKOMINFO /DPUPR Blora).