Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022.
Kali ini menggandeng Pemerintah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora dengan mengundang perwakilan tokoh masyarakat, pemuka agama, organisasi perempuan dan pemuda Karang Taruna setempat.
Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan Resto D’Joglo, di Jalan Sudirman Nomor 6 Kelurahan Bangkle, Kamis (8/9/2022) dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho, S.Sos.,MM didampingi Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE, Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Arief Indra Gunawan, SE serta Kepala Kelurahan Mlangsen Mugito, SE.
Di hadapan 50 peserta sosialisasi, Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menjelaskan terkait tugas di OPD yang dipipimnya. Terlebih tugas dan peranan Dinkominfo saat terjadi pandemi Covid-19 yang memiliki dampak luar biasa bagi kehidupan.
“Masih ingat ya, 2019 munculnya Covid-10, dan saya yakin semua merasakan yang sama. Yang pasti semua sektor kehidupan masyarakat lumpuh. Artinya kita terbelenggu adanya pandemi Covid-19,” tambahnya.
Salah satu yang berdampak positif, sehingga salahsatunya bisa terselesaikan adalah teknologi melalui handphone (telepon genggam/android).
“Ada perilaku yang luar biasa yang menyangkut pemenuhan hidup kita. Sekarang pun eranya sudah teknologi yang bisa diselesaikan dengan satu genggaman yakni Hp. Termasuk sistem penyelenggaraan pemerintah dari pusat hingga desa, juga bagi pelaku UMKM yang menggunakan Hp untuk berjualan. Sehingga eranya pun beralih ke digital,” paparnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Ka Dinkominfo) Kabupaten Blora Praktikto Nugroho, S.Sos, MM menyampaikan kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus.
“Harapannya, nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli,” ucapnya.
Intinya, tambah Pratikto, peserta diajak menyimak dan mengikuti paparan, risiko ketika kita enggunakan rokok yang tidak bercukai.
“Semoga ini bisa bermanfaat, bisa diskusikan bersama, karena salah satu pemanfaatan cukai, salah satunya kita bisa bertemu disini,” ucapnya.
Acara diawali dengan laporan penyelenggaraan acara oleh Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE.
Disebutkan tujuan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentua bidang cukai.
“Kemudian, mengajak masyarakat/peserta terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai, khususnya cukai rokok,” tegasnya.
Berikutnya memotivasi para peserta untuk bergerak dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal.
Pada kesempatan itu Arief Indra Gunawan, SE, Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengawali paparanya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Didit.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.
Paparan yang disampaikan Arief Indra Gunawan, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.
“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kelurahan Mlangsen Mugito,SE, selesai acara menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, sebab ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.
“Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan KPPBC Tipe Madya Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (DINKOMINFO BLORA).