Seputar Blora

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau Bagi Warga Desa Bangowan Kecamatan Jiken


Blora - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Bambang Setyo Kunanto,SE berharap warga Desa Bangowan Kecamatan Jiken Kabupaten bisa menjadi agen perubahan ketentuan di bidang cukai tembakau.

Hal itu disampaikan Sekdin Kominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE., mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, ketika memberikan arahan dan membuka acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 di pendopo kantor pemerintah desa Bangowan Kecamatan Jiken, Kamis (22/9/2022).

“Kami berharap kepada peserta sosialisasi, bisa menjadi agen perubahan di bidang ketentuan cukai tembakau,” kata Sekdin Kominfo Blora Bambang Setya Kunanto.

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten (Dinkominfo) Kabupaten Blora.

“Memang program Dinkominfo Kabupaten Blora ini, sosialisasi dilaksanakan tatap muka dari desa ke desa, yang dilaksanakan pada beberapa desa tentunya. Jadi ini yang ketujuh kali pada tahun 2022. Nanti ada delapan kegiatan yang sama dan dilaksanakan di desa-desa di kecamatan berikutnya,” jelasnya.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat, yaitu menyelenggarakan sosialisasi yang didanai dari cukai.

“Apa itu cukai, nanti akan dikupas tuntas oleh Pak Arif Prawoto dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus selaku narasumber. Yang nantinya diharapkan menjadi bekal, di dalam bermasyarakat,” ujarnya.

Ketentuan di bidang cukai tembakau disampaikan kepada para peserta sosialisasi, menurut Bambang Setya Kunanto, karena dari cukai inilah pembangunan di negara kita, pembangunan di Kabupaten Blora sampai dengan pembangunan khususnya di desa Bangowan, salah satu sumber dananya dari cukai.

“Kepada narasumber, mohon nanti disampaikan secara jelas, biar kita yang hadir disini paham, aturan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari,” ucapnya.

Kepada peserta sosialsisai diminta memperhatikan dengan baik, sehingga nanti bisa ditularkan ilmunya dan informasinya di lingkungan masing-masing.

Di hadapan 50 orang peserta yang terdiri pemuda Karang Taruna, kaum perempuan, perwakilan warga dan tokoh masyarakat desa Bangowan, Arif Prawoto, SE, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama serta narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Arif Prawoto.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Arif Prawoto juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Paparan yang disampaikan Arif Prawoto, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” ucapnya.

Sementara itu Kades Bangowan, Sudarto, menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, sebab ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.

“Semoga ini menjadi sangat bermanfaat bagi kita semua, khususnya warga Desa Bangowan. Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” ungkap Sudarto, Kades Bangowan.

Hadir pada sosialisasi, Budi Santoso, SP perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Bhabikamtibmas dan Babinsa desa Bangowan Kecamatan Jiken. (DINKOMINFO BLORA).


    Berita Terbaru

    Tebar Keberkahan Ramadan, PWI dan LazisMU Berbagi Ratusan Bungkus Takjil
    29 Maret 2024 Jam 20:39:00

    Ratusan bungkus takjil dibagikan kepada masyarakat oleh Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah...

    Jurnalis Diajak Bersinergi Jaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Aman dan Kondusif di Blora
    29 Maret 2024 Jam 19:39:00

    Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, mengajak jurnalis bersinergi untuk menjaga...

    Umat Katolik Blora Mengenang Sengsara dan Wafat Yesus Kristus Dalam Ibadat Visualisasi Jalan Salib
    29 Maret 2024 Jam 10:04:00

    Umat Katolik Blora mengikuti visualisasi Jalan Salib yang digelar di Gereja Paroki Santo Pius X...