Seni dan Budaya

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Dalang Muda Alif Kriwul Hebohkan Warga Japah


Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 di lapangan SDN 1 Japah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Sabtu (17/12/2022) malam.

Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos, MM., menyampaikan, sosialisasi yang dihelat melalui pagelaran wayang kulit tentang Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau itu dirangkaikan dengan peringatan Hari Jadi ke-273 Kabupaten Blora.

"Jadi pagelaran wayang kulit malam ini yang mendanai Cukai Rokok, sekaligus ini merupakan tugas kami untuk melakukan sosialisasi, serta mengajak kepada warga Desa Japah, bagi yang merokok, gunakan atau beli rokok yang berpita cukai resmi dari pemerintah, karena itu juga menyumbang pendapatan negara," terangnya.

Selain itu, pagelaran wayang kulit bersama dalang muda Wishme Salman Abdillah alias Alif Kriwul dengan lakon "Ulam Derma dan Ulam Dermi"
merupakan upaya uri-uri pelestarian seni tradisional, khususnya wayang kulit.

"Siapa lagi kalau bukan kita yang melestarikan seni budaya peninggalan leluhur, kalau bukan kita semuanya," kata Pratikto Nugroho, Kepala Dinkominfo Blora.

Dinformasikan, bagi warga masyarakat yang tidak bisa menyaksikan langsung bisa melalui gawai karena disiarkan live streaming melalui kanal YouTube Dinkominfo Blora dan Arief Rohman (Bupati Blora).

Camat Japah,M. Sanaji, SE, MM menyampaikan terimakasih kepada KPPBC Kudus dan Dinkominfo Blora yang telah memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang cukai tembakau serta memberikan hiburan kepada warga masyarakat setempat.

"Saya harapkan semuanya bisa menikmati, menjadi hiburan, tontonan dan tuntunan. Kami sampaikan terimakasih kepada KPPBC Kudus dan Dinkominfo Blora, sehingga acara malam ini bisa terselenggara di Japah," kata Camat Japah.

Sebelum pagelaran wayang kulit dimulai disampaikan paparan materi oleh nara sumber Ahmad Setiyono dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Disampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum di Bidang Cukai yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pemberantasan rokok ilegal agar penerimaan negara di bidang cukai dapat mengalami peningkatan.

Pasca mengikuti sosialisasi melalui media wayang kulit, para peserta diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Blora khususnya, serta dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Ahmad Setiyono juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disela-sela acara diserahkan bantuan kepada sejumlah warga yang tertimpa musibah bencana.
Bantuan diserahkan Kalak BPBD Blora Sri Widjanarsih SE, M.Si, Camat Japah M.Sanaji, SE. MM dan Ketua PMI Blora Ir. Sutikno Slamet, serta Sekcam Japah Samedi JW, SH., M.Hum.

Pagelaran wayang kulit dimulai setelah Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menyerahkan tokoh wayang kepada Dalang Alif Kriwul.

Pelawak Jolang juga tampil menghibur masyarakat setempat sambil jogetan.

Membersamai Jolang di panggung pertunjukan wayang kulit Kepala Dinkominfo Blora dan Camat Japah.

Forkopimcam Japah, Kepala Desa dan ratusan warga tak bergeming menyaksikan sambil menikmati rowotan yang disajikan panitia hingga tancep Kayon pagelaran wayang kulit. (Tim Dinkominfo Blora).


    Berita Terbaru

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

    Jelang Pilkada 2024, Pemkab Blora Gelar Apel Netralitas Bagi Aparatur Negara
    22 November 2024 Jam 13:17:00

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas Aparatur Negara pada Pilkada Serentak 2024,...

    Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha
    21 November 2024 Jam 17:13:00

    Silahkan bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan.  (Tim).