Polres Blora menggelar penyuluhan dan pemahaman hukum terkait perkembangan dan kemajuan teknologi bagi pelajar dan masyarakat. Kegiatan itu dilakukan agar tetjaga kamtibmas di wilayah setempat.
Salah satunya, penyuluhan dilakukan do SMA Negeri 1 Tunjungan, Jumat (4/5). Penyuluhan disampaikan oleh Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Blora Iptu Tejo Utomo bersama 3 anggotanya Aiptu Ghozali, Aiptu Murdiman dan Bripka Moh. Toha.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB diikuti oleh pelajar kelas X sejumlah 118 siswa di mushola SMA Negeri 1 Tunjungan.
Kegiatan dibuka dengan pengenalan terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba dan cara menyikapi pemberitaan yang tidak benar atau berita hoax yang dapat menimbulkan stigma negatif dan provokatif.
Selain itu Iptu Tejo Utomo juga mengingatkan kepada siswa-siswi SMAN 1 Tunjungan tentang bermedia sosial yang bijak dan santun terkait penerapan UU ITE. Bahwa sekarang ini sudah jamannya media elektronik yang sangat canggih yang dapat diakses dimanapun, kapanpun dan dimana saja dengan sangat mudah, sehingga berita apapun akan mudah tersebar melalui media sosial.
“Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” ungkap Iptu Tejo.
Ia menandaskan, penggunaan media sosial harus bijak dan arif, sebab apabila dalam penggunaan yang tidak baik bisa dipidanakan sesuai dengan kapasitas tindakan yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
“Saya berharap kepada para remaja kususnya agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena media sosial disamping bermanfaat untuk menambah teman juga wawasan, namun bisa berdampak negative bila disalah gunakan,” ujarnya. (Dinkominfo Kab. Blora).