Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Blora didampingi petugas Sat Pol PP serta Polsek Blora Polres Blora melaksanakan Inspeksi Mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Sido Makmur Kecamatan Blora, Selasa, (11/4/2023).
Petugas gabungan itu kemudian menyisir ke sejumlah kios dan los yang menjual makanan. Mereka memilah satu per satu makanan yang tampilan warnanya mencolok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, Edi Widayat, S.Pd, M.Kes, M.H menjelaskan dari 19 sampel makanan yang diperiksa di laboratorium. Hasilnya, ada satu bahan makanan yang diketahui menggunakan zat pewarna buatan.
"Dari 19 makanan tersebut ada satu makanan yang mengandung Rhodamin B. Yaitu krupuk Unyil atau krupuk pentil," kata Edi Widayat.
Menurutnya, Rhodamin B merupakan pewarna buatan yang biasa digunakan untuk produk tekstil. Pewarna ini sangat tidak aman untuk digunakan sebagai pewarna makanan.
Penggunaan pewarna tekstil untuk makanan berisiko menyebabkan kerusakan organ, di antaranya hati dan ginjal serta menyebabkan kanker.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada pedagang yang menjualnya.
"Kami memberikan edukasi dan penyuluhan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual barang-barang tersebut," kata Edi.
Meski begitu, dia berjanji akan memberikan sanksi yang lebih tegas jika pedagang masih tetap menjual produk yang sama.
"Barang akan ditarik untuk tidak diedarkan lagi," tegasnya. (Tim Dinkominfo Blora).