KPU Blora telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Pengumuman dilakukan secara serentak oleh PPS mulai tanggal 12 April sampai 25 April 2023.
Dalam rapat pleno yang dilakukan KPU Blora tanggal 5 April 2023, jumlah pemilih sementara di Kabupaten Blora sebanyak 707.657 orang yang terdiri dari 351.105 pemilih laki-laki, serta 356.552 pemilih perempuan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah menyampaikan apresiasi kepada KPU dan jajaran Panwaslu di tingkat Kecamatan hingga Desa yang telah bekerja keras dalam melakukan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
“Kami mengapresiasi teman2 KPU yang telah bekerja keras dalam penyusunan daftar pemilih. Kemudian kepada jajaran kami dari Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa yang turut mengawal proses ini," kata Anny Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Kamis (13/4/2023).
Dikatakannya, tentu menjadi keinginan kita semua mendapatkan daftar pemilih yang akuntabel pada pemilu 2024 mendatang.
Bawaslu Kabupaten Blora, tambah Anny, akan melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara yang telah diumumkan. Menurutnya ada beberapa aspek yang menjadi fokus pencermatan Bawaslu Blora.
“Bawaslu telah diberikan salinan DPS secara digital oleh KPU Blora untuk kemudian akan kami lakukan pencermatan," tambah Anny.
Pencermatan yang dilakukan Bawaslu Blora meliputi data yang TMS yang masih masuk dalam DPS, yakni meninggal dunia, usia blm 17 tahun, pindah domisili, TNI dan Polri.
Selain itu juga akan dilakukan pencermatan terhadap data usia renta yakni usia lebih 80 th. Harapannya tidak ada lagi data pemilih daerah lain yang nyasar, atau pemilih TMS yang tercantum atau MS yang tercecer.
Ditegaskannya Bawaslu Blora membuka seluas-luasnya kepada masyarakat di Kabupaten Blora untuk memberikan masukan jika terdapat pemilih yang sudah MS sebagai pemilih belum masuk dalam daftar pemilih.
“Masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu apabila terdapat pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih belum masuk dalam daftar pemilih, pelaporan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Blora, atau bisa juga melalui media sosial kami," terangnya. (DINKOMINFO Blora/Humas Bawaslu Blora).