Seputar Blora

Luas Lahan Sawah Dilindungi di Blora 67,3 Hektare


Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Blora semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang diizinkan melalui mekanisme pengajuan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat ini, Pemkab Blora masih menunggu data pasti dari kementerian mengenai lahan yang telah dikeluarkan dari LSD.

Menurut data terbaru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Blora, cakupan LSD di kabupaten ini tercatat sebesar 67.398,03 hektare untuk tahun 2023.

Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai sekitar 68 ribu hektare.

“Sesuai Berita Acara (BA) dengan ATR/BPN, luas LSD di Blora saat ini adalah 67.398,03 hektare,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Blora, Banar Suharjanto, Jum’at (25/10/2024).

Banar menjelaskan bahwa alih fungsi lahan LSD dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh kementerian. Dalam beberapa kasus, pengajuan alih fungsi langsung dilakukan oleh pihak pemohon tanpa melibatkan Pemkab Blora, yang menyebabkan keterbatasan data di tingkat daerah.

“Ada pemohon yang mengajukan langsung ke kementerian ATR/BPN tanpa memberi tahu kami. Jadi, kami tidak tahu apakah lahan tersebut disetujui, ditolak, atau disetujui sebagian,” jelas Banar.

Untuk memperoleh data yang akurat lanjut Banar, lahan LSD yang telah dialihfungsikan di Blora, DPUPR Blora telah bersurat kepada kementerian sekitar satu minggu lalu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan kementerian terkait.

“Surat permohonan data sudah kami kirimkan. Kami berharap dalam minggu ini atau minggu depan ada tanggapan dari kementerian,” tambah Banar.

Salah satu kasus alih fungsi lahan LSD terjadi di Kecamatan Kunduran, di mana lahan sawah dilindungi tersebut kini dialokasikan untuk pembangunan pasar hewan.

Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan pelepasan lahan LSD untuk proyek ini.

“Kami sudah mengajukan permohonan ke kementerian ATR/BPN agar lahan ini dikeluarkan dari LSD untuk pembangunan pasar hewan dengan luas sekitar tiga hektare,” terang Margo.

Lebih lanjut, Margo menyampaika, alih fungsi lahan LSD di Blora menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya mempertahankan lahan pertanian untuk ketahanan pangan daerah.

Pemkab Blora berharap dapat memperoleh data yang diperlukan secepatnya agar pemantauan terhadap alih fungsi lahan LSD bisa lebih optimal.

“Alih fungsi lahan LSD di Blora menjadi perhatian serius kami. Penting untuk mempertahankan lahan pertanian demi ketahanan pangan daerah. Kami berharap dapat segera memperoleh data yang diperlukan agar pemantauan terhadap alih fungsi lahan LSD bisa lebih optimal,” kata Margo. (Tim Dinkominfo Blora).

    Berita Terbaru

    Kontingen Lomba Gerak Jalan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Dilepas Plt. Bupati Blora
    26 Oktober 2024 Jam 11:14:00

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST.,MM., melepas secara resmi kontingen...

    Targetkan Kabupaten Terinovatif Nasional, Pemkab Blora Kirim 250 Inovasi ke Kemendagri
    26 Oktober 2024 Jam 06:23:00

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menargetkan peningkatan peringkat sebagai Kabupaten...

    Luas Lahan Sawah Dilindungi di Blora 67,3 Hektare
    26 Oktober 2024 Jam 06:15:00

    Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Blora semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang...