Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora telah menyediakan platform aduan berbasis website dan WhatsApp untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Langkah ini diharapkan dapat membantu korban untuk lebih berani melapor dan mempermudah proses penanganan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora, Amidah Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak platform ini diluncurkan, pihaknya menerima peningkatan jumlah aduan kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.
“Dalam tiga tahun terakhir, jumlah kasus yang kami terima terus bertambah. Pada tahun 2022 tercatat ada 17 kasus, kemudian meningkat menjadi 23 kasus pada tahun 2023, dan sampai Oktober 2024, kami sudah menerima 28 aduan,” jelas Amidah, Jum’at (01/11/2024).
Amida menjelaskan, sebelumnya masyarakat kerap mengalami kebingungan atau bahkan takut untuk melaporkan kekerasan yang dialami atau disaksikan. Namun, dengan hadirnya platform ini, hambatan tersebut mulai teratasi.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait pelaporan kasus kekerasan. Maka dari itu, kami menciptakan platform yang mudah diakses melalui WhatsApp dan website, sehingga korban atau keluarga korban bisa melaporkan kasus tanpa perlu datang langsung ke kantor,” ungkap Amidah.
Amida menjelaskan, sebelumnya pengaduan hanya bisa dilakukan secara langsung ke kantor Dinsos P3A.
“Secara geografis, banyak masyarakat yang berada jauh dari kantor Dinsos, terutama di wilayah desa. Dengan adanya platform ini, kami yakin jumlah kasus yang terlaporkan lebih akurat karena lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,” tambah Amidah.
Platform tersebut, jelas Amida, dirancang untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, dengan setiap aduan yang masuk dijamin kerahasiaannya dan segera ditindaklanjuti oleh tim penanganan.
“Platform ini juga dirancang untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Setiap aduan yang masuk, identitas pelapor kami rahasiakan dan kami segera tindak lanjuti dengan tim penanganan,” tutur Amida.
Amilda menyampaikan, Dinsos P3A Blora saat ini memiliki tim penanganan yang berjumlah 73 orang, yang terdiri dari perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), staf Dinsos P3A, masyarakat, akademisi, hingga tenaga medis. Mereka bekerja sama dalam menanggapi setiap aduan dengan cepat.
“Kami memiliki prosedur penanganan yang cepat, dengan target maksimal satu hari untuk melakukan asesmen awal dan menjangkau korban,” ujar Amida.
Proses penanganan kasus dapat berlangsung hingga korban mencapai tahap terminasi atau reintegrasi sosial, sesuai kebutuhan.
Menurut Amida, sebagian besar aduan yang diterima terkait dengan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kasus penelantaran. Platform ini terbukti efektif dalam menjangkau lebih banyak kasus kekerasan di Blora.
“Hingga saat ini, sudah sebanyak 1.948 orang yang membantu menyebarluaskan informasi tentang platform aduan ini kepada masyarakat,” kata Amida.
Dengan meningkatnya jumlah kasus yang terlaporkan, Amida berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya melaporkan setiap kasus kekerasan yang dialami atau disaksikan.
“Ini adalah langkah kita bersama untuk melindungi perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan. Semoga dengan adanya platform ini, semakin banyak korban yang berani melapor dan bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” terang Amida. (Tim Dinkominfo Blora).