Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan rencana aksi daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak Kabupaten Blora.
Rakor dibuka Wahyu Titis Prasetyawan mewakili Kadinsos P3A dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kab. Blora, di Gedung Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Jalan Cendana Nomor 1 Kelurahan Beran Kecamatan Blora, Kamis (14/11/2024).
“Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) merupakan dokumen rencana kerja daerah untuk pelaksanaan berbagai program dan penganggaran aksi yang secara langsung dan tidak langsung guna mendukung perwujudan KLA. Desk Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak akan dilaksanakan tanggal 2-3 Desember 2024, sehingga OPD segera menyiapkan rencana aksi,” jelas Titis.
Haris Muzakky, S.E., C.DMP., CT, konsultan dan narasumber yang dihadirkan dalam rakor RAD KLA oleh Dinsos P3A Blora dalam materi paparannya menyampaikan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Ia menjelaskan berdasarkan skor hasil verifikasi KLA Jawa Tengh, untuk Kabupaten Blora naik dari tahun 2022 (nila akhir 542, 65) ke tahun 2023 (nilai akhir 603,44) dengan usulan peringkat 2023 adalah madya.
“Tahun 2024 ini kita usulkan peringkat utama,” ucapnya.
Tujuan Pengembangan KLA secara umum untuk memenuhi hak dan melindungi anak, sedangkan tujuan secara khusus untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan.
“Tentu saja dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota,” tandasnya.
Indikator Hak Anak, yaitu Kelembagaan, terdiri Peraturan Daerah tetang KLA, Penguatan Kelembagaan KLA, Peran LM, Media, dan DU dalam PUHA dan PKA.
Hak Sipil dan Kelembagaan, terdiri Kepemilikan Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, Pelembagaan Partisipasi Anak.
Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, mencakup Pencegahan Perkawinan Anak. Penguatan Kapasitas Lembaga Konsultasi Pengasuhan. Pengembangan PAUD-HI. Standarisasi Lembaga Pengasuhan Alternatif. Ketersediaan Infrastruktur Ramah Anak di Ruang Publik
Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, meliputi Persalinan di Faskes. Status Gizi Balita. Pemberian PMBA dibawah 2 Tahun. Faskes Ramah Anak. Lingkungan Sehat. Kawasan Tanpa Rokok dan Larangan Iklan, Promosi serta Sponsor Rokok.
Hak Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang, meliputi Wajib Belajar. Sekolah Ramah Anak (SRA). Fasilitas Budaya, Kreativitas dan Rekreatif Ramah Anak,
Hak Perlindungan Khusus, Anak Korban Kekerasan dan Eksploitasi, meliputi Pekerja Anak dan BPTA. Anak Korban Pornografi, Narkotik, dan ODHA. Anak Korban Bencana dan Konflik. Anak Disablitias, minoritasa dan terisolasi. Anak Berperilaku Menyimpang. Anak Berhadapan Dengan Hukum. Anak Korban Jaringan Terorisme.
“Dalam pedoman transisi, Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) Tahun 2025- 2029 menjadi yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran oleh seluruh OPD di Kabupaten Blora. Sebelum berakhirnya RAD KLA, maka pada tahun 2028 Kabupaten Blora harus menyusun kembali RAD yang akan datang periode 2029-2034. Dalam hal ini Sekretaris Daerah dengan menunjuk Wakil Gugus Tugas bertanggungjawab terhadap penyusunan RAD KLA,” jelasnya. (Tim Dinkominfo Blora).