Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora Iwan Setiyarso, S.Sos., M.Si, menyampaikan melalui Bidang Pariwisata telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke se-Kabupaten Blora agar tidak beroperasi selama Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijiriah.
Surat dengan nomor 556/179 tersebut berisi ketentuan yang didasarkan pada Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam surat imbauan tersebut, tempat hiburan malam dan karaoke diminta untuk tutup guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri 2025.
“Ini diterapkan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat mslim yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum,” kata Iwan Setiyarso, di Blora Senin (3/3/2025) .
Pihaknya berharap seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke mematuhi aturan ini demi menjaga situasi yang tentram. Aman dan kondusif, selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 2025.
“Kerja sama dari semua pihak sangat diharapkan,” ujar Iwan Setiyarso dalam surat imbauan tersebut.
Dengan adanya imbauan ini, Dinporabudpar Blora melalui Bidang Pariwisata mengajak seluruh pemilik usaha hiburan untuk turut serta dalam menciptakan suasana yang lebih khidmat dan kondusif selama bulan suci Ramadan 1446 H.
(Tim Dinkominfo Blora).