Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkminfo) Kabupaten Blora, Jawa tengah menyelenggarakan sosialisasi pelayanan keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Blora Tahun 2018.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekda Blora Komang Gede Irawadi, di ruang pertemuan Setda Blora, Selasa (18/9/2018).
“Saya mengapresiasi. Jadi melalui sosialisasi ini agar sama-sama belajar dan ngangsu kawruh dari nara sumber kepada kita semua. Hal itu karena masih ada pelayanan informasi yang belum memenuhi standar untuk masyarakat,” kata Sekda Blora Komang Gede Irawadi.
Masih menurut Sekda Blora, PPID Pembantu diminta meningkatkan kemampuan dan kualitas, sehingga interaksi harus didekatkan selama mengikuti sosialisasi dengan nara sumber.
“Yang penting bahwa PPID Pembantu punya tanggung jawab struktural. Sebab, melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Acara diawali laporan kegiatan oleh Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora. Dalam laporan antara lain dijelaskan nara sumber yang dihadirkan kali ini dari Dinkominfo Provinsi Jawa Timur.
“Kalau tahun lalu nara sumbernya dari Jawa Tengah. Namun kali ini kami hadirkan nara sumber dari Dinkominfo Provinsi Jawa Timur. Tanpa mengurangi rasa hormat di Jawa Tengah, namun kami ingin mengadopsi sisi lain. Sebab di Jatim pelayanan informasi publik setingkat lebih maju,” jelasnya.
Adapun nara sumber yang dihadirkan adalah Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Kominfo Provinsi Jawa Timur Drs. Agus Dwi Muhanan, S.Sos, MM. Dalam kesehariannya, ia menangani urusan tata kelola PPID Provinsi Jawa Timur.
Dalam paparannya, PPID Utama maupun PPID Pembantu, kata dia, memiliki kewajiban sama. Yakni melayani dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Namun, informasi harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpuasan pemohon dan menghindari timbulnya sengketa informasi. (Dinkominfo Kab. Blora).