Profil Kecamatan

Kecamatan Cepu


Alamat Jl. Ronggolawe No. 44 Cepu
 Telepon (0296) 421005
 Email kec_cepu@blorakab.go.id
 Website http://cepukec.blorakab.go.id

Kecamatan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaran pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaran ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegitan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingakt Kecamatan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran kegitan desa dan kelurahan;
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang di Kecamatan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undang; dan
  10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daera.
Belum ada.
Belum ada.

ENDAH EKAWATI, S.SOS, M.SI