Profil Kecamatan

Kecamatan Ngawen


Alamat Jl. Kawedanan No. 6 Ngawen
 Telepon (0296) 361004
 Email kec_ngawen@blorakab.go.id
 Website http://ngawenkec.blorakab.go.id

Kecamatan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaran pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaran ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegitan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingakt Kecamatan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran kegitan desa dan kelurahan;
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang di Kecamatan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undang; dan
  10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daera.

VISI

“Terwujudnya Masyarakat Ngawen Yang Lebih Sejahtera dan Bermartabat“

MISI

"Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Dengan Memaksimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Daerah Yang Berbasis Pada Pemberdayaan Masyarakat, Ramah Lingkungan dan Berkesinambungan“

Belum ada.

MOECHAMAD ZAINURI, S.SOS