Profil Kecamatan

Kecamatan Japah


Alamat Jl. Japah – Todanan No. 07 
 Telepon (0296) 5100329
 Email kec_japah@blorakab.go.id
 Website http://japahkec.blorakab.go.id

Kecamatan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaran pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaran ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegitan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingakt Kecamatan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran kegitan desa dan kelurahan;
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang di Kecamatan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undang; dan
  10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daera.

VISI

Dalam pelaksanannya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan Japah kabupaten Blora, maka visi kecamatan Japah adalah : “TERWUJUDNYA KECAMATAN JAPAH YANG MANTAP (Maju, Aman, Tertib, Akuntabel dan Profesional)”

MISI

Untuk mencapai visi tersebut maka kecamatan Japah mempunyai strategi atau misi sebagai berikut :

  • Peningkatan kualitas pelayanan.
  • Peningkatan Sumber Daya Manusia.
  • Mendorong partisipasi Masyarakat.

Belum ada.

M. SANAJI, SE, MM