Alamat | Jl. Raya Blora – Cepu No. 33A |
Telepon | (0296) 525022 |
[email protected] | |
Website | http://jeponkec.blorakab.go.id |
Kecamatan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaran pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :
-
Pada tahun 2025, Kecamatan Jepon merencanakan program kerja yang sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Blora, yaitu "Penguatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat didukung Pelayanan Publik yang Berkualitas".
Program kerja Kecamatan Jepon meliputi:
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui program pemberdayaan yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan kemandirian desa.
Peningkatan Pelayanan Publik: Memastikan pelayanan publik yang berkualitas dengan meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum: Mengkoordinasikan pemeliharaan infrastruktur untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Penegakan Peraturan Daerah: Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.
Dengan pelaksanaan program kerja ini, diharapkan Kecamatan Jepon dapat berkontribusi dalam mencapai visi "Sesarengan Mbangun Blora: Unggul dan Berdaya Saing" melalui peningkatan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan publik yang berkualitas.