Profil Kecamatan

Kecamatan Jepon


Alamat Jl. Raya Blora – Cepu No. 33A 
 Telepon (0296) 525022
 Email [email protected]
 Website http://jeponkec.blorakab.go.id

Kecamatan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaran pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaran ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegitan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingakt Kecamatan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran kegitan desa dan kelurahan;
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang di Kecamatan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undang; dan
  10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daera.

-

Pada tahun 2025, Kecamatan Jepon merencanakan program kerja yang sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Blora, yaitu "Penguatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat didukung Pelayanan Publik yang Berkualitas".

Program kerja Kecamatan Jepon meliputi:

  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui program pemberdayaan yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan kemandirian desa.

  2. Peningkatan Pelayanan Publik: Memastikan pelayanan publik yang berkualitas dengan meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

  3. Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum: Mengkoordinasikan pemeliharaan infrastruktur untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

  4. Penegakan Peraturan Daerah: Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.

Dengan pelaksanaan program kerja ini, diharapkan Kecamatan Jepon dapat berkontribusi dalam mencapai visi "Sesarengan Mbangun Blora: Unggul dan Berdaya Saing" melalui peningkatan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan publik yang berkualitas.

ARIS WIDODO, SE, M.Si