Data Survei Angkatan Kerja Nasional
(Sakernas) Agustus 2021 mencatat adanya penurunan Tingkat Partisipasi Angkatan
Kerja (TPAK) dari 71,90 di tahun 2020 menjadi 70,54 di tahun 2021. Penurunan
TPAK memberikan indikasi adanya penurunan dari sisi pasokan (supply) tenaga
kerja yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian.
Turunnya TPAK disebabkan oleh turunnya jumlah angkatan kerja pada tahun 2021
dibandingkan tahun sebelumnya.
TPT merupakan salah satu indikator yang
digunakan untuk mengukur tingkat penawaran tenaga kerja yang tidak digunakan
atau tidak terserap oleh pasar tenaga kerja. Tingginya TPT merupakan salah satu
permasalahan dalam pembangunan ekonomi, dan perlu dicermati karena dalam jangka
panjang akan menimbulkan persoalan sosial ekonomi yang cukup serius. Pada tahun
2021, tercatat TPT Kabupaten Blora sebesar 3,81%, mengalami penurunan
dibandingkan tahun 2020 sebesar 4,89%. Kondisi ekonomi yang mulai mengalami
pemulihan dengan semakin longgarnya pembatasan aktivitas masyarakat, membuat
aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan menyerap tenaga kerja kembali
dibandingkan tahun 2020.
Upah Minimum Kabupaten Blora (UMK) tahun
2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnua yaitu menjadi sebesar Rp
1.894.000,- sedangkan Upah minimum Provinsi Jawa Tengah (UMP) pada tahun 2021
sebesar Rp. 1.798.979,-