KETENAGAKERJAAN


Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021 mencatat adanya penurunan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dari 71,90 di tahun 2020 menjadi 70,54 di tahun 2021. Penurunan TPAK memberikan indikasi adanya penurunan dari sisi pasokan (supply) tenaga kerja yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Turunnya TPAK disebabkan oleh turunnya jumlah angkatan kerja pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.

TPT merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penawaran tenaga kerja yang tidak digunakan atau tidak terserap oleh pasar tenaga kerja. Tingginya TPT merupakan salah satu permasalahan dalam pembangunan ekonomi, dan perlu dicermati karena dalam jangka panjang akan menimbulkan persoalan sosial ekonomi yang cukup serius. Pada tahun 2021, tercatat TPT Kabupaten Blora sebesar 3,81%, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sebesar 4,89%. Kondisi ekonomi yang mulai mengalami pemulihan dengan semakin longgarnya pembatasan aktivitas masyarakat, membuat aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan menyerap tenaga kerja kembali dibandingkan tahun 2020.

Upah Minimum Kabupaten Blora (UMK) tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnua yaitu menjadi sebesar Rp 1.894.000,- sedangkan Upah minimum Provinsi Jawa Tengah (UMP) pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.798.979,-

    Potensi & Wisata

    Berita Terbaru

    Jelang Pilkada 2024, Pemkab Blora Gelar Apel Netralitas Bagi Aparatur Negara
    22 November 2024 Jam 13:17:00

    Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga netralitas Aparatur Negara pada Pilkada Serentak 2024,...

    Pengadaan Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Blora Artha
    21 November 2024 Jam 17:13:00

    Silahkan bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan.  (Tim).

    Uji Publik 2024, Pemkab Blora Berharap Naik Peringkat Kabupaten Informatif
    21 November 2024 Jam 16:52:00

    Pemerintah Kabupaten Blora mengikuti tahapan akhir Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan...