Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan penyimpangan perilaku/penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Silahkan melapor ke Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Blora. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut. Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
5W + 1 H
• What : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan/peristiwa yang terjadi
• Where : Menjelaskan dimana,
• When : Kapan kasus tersebut dilakukan
• Who : Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
• Why : Mengapa penyimpanan tersebut terjadi
• How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyimpangan/ penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain.
Kerahasiaan Pelapor, identitas pelapor. Laporan dapat disampaikan dengan nama samaran/alias dan hindari orang lain mengetahui username dan password anda.