Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah bekerjasama dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) akan melaksanakan itsbhat nikah.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), Riyanto.
"Kami sampaikan pengumuman bahwa Pemkab Blora bekerjasama dengan Institut Kewargenaraan Indonesia akan melaksanakan itsbhat nikah. Kami persilahkan bagi warga Blora yang memenuhi syarat dan kreteria dimaksud," kata Rinyanto, Kepala Dinduk Capil, di Blora, Kamis (21/3/2019).
Adapun waktu pelaksanaannya, Rabu, 15 Mei 2019, pukul 09.00 WIB bertempat di pendopo rumah dinas Bupati Blora.
"Pesertanya, adalah pasangan nikah siri," tandasnya,
Persyaratannya, Kartu Keluarga (KK) asli suami dan istri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri. Akte kelahiran anak (bagi yang punya).
Dokumen yang diperoleh yaitu keputusan pengadilan agama, buku nikah, KK dan KTP baru serta akte kelahiran anak yang menyebut sebagai anak bapak dan ibu.
Disampaikan lebih lanjut, tempat pendaftaran di kantor desa/kelurahan, kantor camat, Kantor Urusan Agama (KUA), kantor Dindukcapil Blora dan relawan IKI.
"Waktu pendaftaran ditutup tanggal 5 April 2019. Tidak dipungut beaya. Gratis. Segera daftarkan diri anda, saudara, tetangga demi masa depan anak yang berstatus Anak Ibu," jelasnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2018, sebanyak 21 pasangan nikah siri di Blora mengikuti itsbhat nikah. (Dinkominfo Kab. Blora)