Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH. Zainudin, SH., MH, mengingatkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal menghitung hari dan merupakan kegiatan sakral yang diatur dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan KH. Zainudin dalam mengawali kuliah tujuh menit (kultum) seusai salat subuh berjamaah, Minggu 24 November 2024 di masjid Nurul Falah.
Pria yang kesehariannya sebagai pengacara kondang di kota sate itu menyampaikan tema kultum “memilih pemimpin terbaik dalam pilkada 2024”
“Bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya telah menetapkan hukumnya haram bagi umat Islam yang memilih golongan putih atau golput saat pilkada 2024 yang akan digelar pada hari Rabu 27 November 2024,” tegas Zainudin di hadapan umat Islam setempat.
Untuk itu MUI mengimbau kepada umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada.
“Karena memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” tuturnya.
Sehingga hukumnya untuk mendatangi dan menghadiri undangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan pencoblosan adalah wajib.
Bahkan ada seorang ulama yang mengatakan siapapun umat yang melakukan pecoblosan di bilik suara TPS adalah merupakan aktivitas yang bernilai sedekah.
Kewajiban itu bila dilaksanakan akan memperoleh pahala.Namun bila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Pilkada dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat syarat ideal bagi terwujudnya cita cita bersama sesuai dengan aspirasi umat islam dan kepentingan bangsa.
Disamping itu memilih pemimpin adalah kwajiban untuk menegakan kepemimpinan dan pemerintahan dalam kehidupan bersama serta untuk terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat.
Pilihlah pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (Siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya wajib.
Ingat pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu apapun alasannya tidak boleh tidak memilih dalam pesta demokrasi nanti.
Apalagi jadi provokator untuk mengarahkan umat Islam untuk jadi Golput.
“Itu merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dalam agama Islam dan berdosa,” tambahnya.
Berikut anjuran kepada umat islam tentang pentingnya warga menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin yang amanah dan berkah.
Pertama, Pemilihan umum dalam pilkada 2024 menurut pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Kedua, Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Ketiga, Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat.
Keempat, memilih pemimpin yang salah maka dosanya umat yang nyoblos akan menanggung dampaknya selama ilma tahun ke depan.
Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat adalah haram dan warga yang golput juga haram.
Ia berharap, semoga umat Islam di bumi Blora Mustika memperoleh hidayah dari Allah SWT dalam melaksanakan kewajiban yang mulia ini dan tidak keliru dalam memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan dan kemajuan untuk sesarengan bangun Blora berkelanjutan.
Sebagai sumber rujukan yang digunakan dalam Fatwa MUI adalah Al-Quran surat An-Nisa ayat 59, hadist Rasulullah SAW, serta Qaul dan pendapat para ulama. (Tim).