Berita Terkini

Rapat Paripurna Perubahan Penyusunan Program Pembentukan Perda 2019


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna tentang perubahan penyusunan program pembentukan peraturann daerah kabupaten Blora tahun 2019.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Blora. Ir. H. Bambang Susilo di ruang pertemuan DPRD setempat, Kamis (4/4/2019).
Hadir pada rapat paripurna, Bupati Blora Djoko Nugroho, Wakil Bupati Blora H. Arief Rohman, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Forkopimda Blora, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Blora, pimpinan BUMN dan BUMD.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Blora, Kartini, dalam laporannya menyampaikan, tujuan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Blora ini adalah untuk menentukan Skala Prioritas RANPERDA yang akan dipersiapkan, disusun dan atau dibahas dalam kurun waktu satu tahun.

Hal itu sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dilaksanakan secara Terkoodinatif, Terarah, Terpadu serta Bersinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora.

“Bahwa hasil dari Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, harus dilaporkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD,” ujarnya.

Disampaikan lebih lanjut, dalam laporan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang dilaporkan pada Rapat Paripurna tanggal 26 November 2018 yang lalu sebanyak 38 Ranperda yaitu 9 buah Ranperda Inisiatif DPRD Blora dan 26 Ranperda Pemerintah Kabupaten Blora serta 3 Ranperda Komulasi Terbuka.

“Berdasarkan Surat Bupati Blora nomor 188.42/0517 tanggal 15 Februari 2019 perihal Usulan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2019, maka kami Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Blora setelah mengadakan pertemuan dan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Blora menyetujui adanya perubahan,” jelasnya.

Perubahan yang dimaksud adalah penambahan satu Ranperda dengan judul Perusahaan Umum Daerah Air Minum TIRTA AMERTA Kabupaten Blora. Ditambahkan karena Perubahan Nomenklaturdan Ketentuan sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Blora Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora.

Beikutnya, Ranperda dengan judul Izin Usaha Konstruksi di hapus karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintregasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS karena Izin Usaha Konstruksi sudah masuk di dalam OSS tersebut maka tidak perlu dibuatkan Perda.

Kemudian, Ranperda dengan judul Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Blora Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa di hapus sebab rencana Perda Inisiatif ini akan memasukan Jabatan Perangkat Desa yaitu Modin Perempuan karena Jabatan Modin Perempuan tidak ada dasar Hukumnya, dan secara teknis apabila Jabatan Modin Perempuan diperlukan tidak perlu dengan Perda cukup dengan Surat Keputusan Kepala Desa untuk penugasannya.

“Bahwa kami sangat berharap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 akan dapat disetujui dalam Rapat Paripurna ini, dan selanjutnya untuk dapatnya diterbitkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora yang baru Tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019,” jelasnya.

Rapat paripurna dirangkaikan dengan penyerahan buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2018 oleh Bupati Blora Djoko Nugroho kepada DPRD. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Kapolres Blora Pimpin Apel Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024
    25 November 2024 Jam 15:03:00

    Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH memimpin kegiatan Apel...

    HGN 2024 : Pemerintah Pusat Komitmen Dukung Guru Melalui Berbagai Program
    25 November 2024 Jam 08:56:00

    Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., menyampaikan pemerintah pusat, berkomitmen...

    Sukseskan Pilkada 2024, Datang dan Nyoblos ke TPS, Jangan Golput !
    24 November 2024 Jam 11:34:00

    Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH....