Seputar Blora

DPRD Blora Segera Setujui Pengesahan Perda Disabilitas


Blora- Ketua DPRD Kabupaten Blora. Jawa Tengah, Ir. H. Bambang Susilo merespon dan setuju dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disabilitas dan segera dibahas untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Hal itu disampaikan ketika warga penyandang cacat fisik (disabilitas) yang tergabung dalam komunitas Difabel Blora Mustika (DBM) menggelar forum advokasi di gedung DPRD dan mendorong segera disahkan Perda disabilitas, Senin (27/5/2019).

“Saya dan kawan-kawan dewan, setuju Perda disabilitas disahkan Juli 2019,” kata Bambang Susilo, Ketua DPRD Blora.

Pihaknya akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mensinkronkan data difabel di Blora. Hal itu dikarenakan ada informasi jumlah lebih dari 10.000 orang.

“Untuk Perda disabilitas dulu hanya melibatkan tiga OPD, agar lebih sempurna, nanti semua OPD dilibatkan,” katanya.

Ketua DBM Blora, Abdul Ghofur, membenarkan bahwa pihaknya menuntut agar Peraturan Daerah (Perda) segera disahkan pada Juli 2019.

“Jika sampai akhir Juli 2019 tidak disahkan, kami akan membawa tikar tidur di gedung ini,” tandas Ghofur.

Menurut Ghofur, DBM selama ini aktif mengikuti perkembangan Perda disabilitas, namun kenyataannya sudah tiga tahun berjalan Ranperda yang ditunggu tidak juga disahkan.

Ia meminta keseriusan pimpinan dewan, panitia khusus (pansus) dan aggota mengawal serta merealisasi disahkannya Perda tersebut.

“Kami mohon dengan sangat Juli 2019 Perda disabilitas beres,” tandasnya.

Selain Ketua DPRD H. Bambang Susilo beserta sejumlah anggota dewan dan perwakilan DBM, hadir pada forum itu, Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Blora dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di antaranya Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora.

Disela-sela acara, Endang, salah satu Kepala SLB swasta asal Ngawen meminta kebijakan kepada pimpinan DPRD agar tunjangan kesejahteraan bagi guru anak berkebutuhan khusus diberikan lagi.

“Setiap hari kami mendidik anak berkebutuhan khusus, tetapi tunjangan kesejahteraan yang dulu pernah ada, sekarang tidak lagi. Kalau mau memberi honor para guru harus cari dulu,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, ketua DPRD H. Bambang Susilo mengatakan nantinya akan menambahkan pasal di dala ranperda itu karena untuk tunjangan kesejahteraan bagi guru SLB itu diatur oleh provinsi.

“Nanti akan ditambahkan pasal dalam ranperda itu,” katanya. (Dinkominfo Kab. Blora). 

    Berita Terbaru

    Sukseskan Pilkada 2024, Datang dan Nyoblos ke TPS, Jangan Golput !
    24 November 2024 Jam 11:34:00

    Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH....

    Apel Siaga : Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024
    23 November 2024 Jam 12:20:00

    Apel Siaga, Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024 Badan Pengawas...

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...