Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Lulus Mariyoan, menyampaikan di wilayah kabupaten Blora tidak ada yang mengajukan gugatan setelah pelaksanaan pemilu legislatif (DPRD) setempat.
Demikian hal itu disampaikannya dalam konfenrensi pers bersama sejumlah wartawan di kantor Bawaslu Blora, Kamis (30/6/2019).
“Alhamdulillah di kabupaten Blora, untuk pemilhan DPRD tingkat kabupaten dan provinsi Jawa Tengah tidak ada yang mengajukan gugatan. Artinya bisa menerima hasil Pemilu,” katanya.
Lulus menjelasakan, banyak yang beranggapan pemilihan umum 2019 sudah selesai, namun sejatinya masih ada tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tingkat nasional (Pilpres dan Pemilihan DPR RI) di Mahkamah Konstisusi (MK).
“Kerena ada gugatan di tingkat nasional (pilpres dan pileg) otomatis kami bersiap dengan data dan dokumen yang dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan telah ditentukan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan sampai nantinya ada putusan dari MK.
Kepada wartawan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas kerjasama sehingga upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, bisa tersinergi dengan baik.
“Terimakasih rekan wartawan atas partisipasi yang telah membantu kami bekerja selama ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sugie Rusyono, Bawaslu Blora, mengatakan pada PHPU ini Bawaslu Blora memberikan data dan dokumentasi sesuai Form-A pengawasan dari awal hingga penghitungan suara.
“Nanti yang disiapkan data dan dokumen sebagai materi untuk memberi keterangan. Jadi dalam hal ini Bawaslu tidak sebagai terlapor atau pelapor, melainkan pemberi keterangan,” jelasnya.
Usai konferensi pers dilanjutkan buka puasa bersama. Suasana cukup akrab, menunjukkan sinergitas yang baik antara wartawan dan Bawaslu beserta jajarannya. (Dinkominfo Kab. Blora)