Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora mengingatkan kepada pemohon kartu pencari kerja agar wajib lapor balik setelah mendapat pekerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinperinaker Blora H Setyo Edy, SH, H.Hum melalui Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker Kabupaten Blora Tengah Lilik Ali Mahmudi,SH dan Kasi Penta, Joko Setyo Untoro, S.Pt, MM.
Pihaknya menilai masih minimnya calon tenaga kerja yang mengajukan permohonan kartu kerja yang lapor balik ketika sudah mendapat penempatan kerja.
“Padahal di balik kartu, sudah tertera dengan jelas bahwa pencari kerja harus melapor kembali setelah jangka waktu tertentu. Namun kenyataannya, jarang warga yang melakukannya,” kata Lilik Ali Mahmudi, di Blora, Selasa (18/6/2019).
Dengan kondisi demikian menjadi tidak terpantau apakah mereka bekerja atau justru sekolah lagi.
“Soalnya jarang sekali yang melapor," jelasnya.
Kepala Seksi Penta Dinperinaker Blora Joko Setyo Untoro, S.Pt, MM mengemukakan, jumlah pencari kartu pencari kerja (AK-1) di kantor setempat sehabis Lebaran tahun 2019 belum begitu banyak, meskipun sempat mencapai ratusan dalam sehari, tetapi rupanya hal itu tidak berlangsung lama.
Pencari kartu yang sudah mengisi secara online dapat mendatangi Dinperinaker Blora untuk mencetak dan meminta stempel. Pengisian formulir juga dapat dilakukan dimanapun karena terhubung dengan jaringan internet.
"Kalau sedang banyak yang memakai, agak lambat sedikit karena mungkin berat. Jadi kita online jalan, manual juga dilayani," ujarnya.
Selama ini, lanjut Joko Setyo Untoro, pihaknya tidak dapat mendata kemana orang yang sebelumnya telah meminta kartu pencari kerja, apakah mendapat kerja atau tidak.
“Banyak di antara mereka yang tidak melapor kembali, bahkan di tahun 2019 ini sama sekali tidak ada yang lapor balik. Ini tentu saja akan berdampak pada data jumlah pencari di wilayah Blora,” katanya.
Kesannya, kata dia, angka penganggguran meningkat atau stagnan. Padahal sudah ada yang kerja dan mereka tidak lapor balik.
Dinperinaker Blora juga meminta seluruh perusahaan yang membuka lowongan kerja wajib lapor untuk antisipasi hoaks atau penipuan.
“Jika mengeluarkan lowongan perkerjaan, maka perusahaan wajib lapor terlebuh dulu ke Dinperinakker,” katanya.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang tujuannya untuk menjaga dan melindungi pencari kerja.
“Agar para pencari kerja tidak terkena loker hoaks atau penipuan,” tegasnya.
Dikatakannya, di Blora, ada sejumlah sekolah menengah kejuruan yang menjadi unggulan untuk siap kerja di sejumlah perusahaan.
“Di Blora ada SMK yang siswanya siap kerja, di sana ada Bursa Kerja Khusus yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan pihak perusahaan untuk rekrutmen. Meski demikian diminta wajib lapor ketika buka lowongan kerja dan wajib mengisi AK-1,” katanya.
Beberapa perusahaan, katanya, diamati langsung pasang iklan lowongan kerja tanpa melapor terlebih dulu ke Dinparinakker Blora.
“Ingat pelaporan ini penting. Dinperinaker Blora sudah mensosialisasikan tentang hal itu,” katanya. (Dinkominfo Kab. Blora).