Berita Terkini

DPRD dan Bupati Blora Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020


DPRD bersama Bupati Blora menggelar rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Angaran 2020.

Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo di ruang pertemuan setempat dengan diikuti serta disaksikan Fraksi-Fraksi DPRD, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN dan BUMD, Selasa (23/7/2019).

“Pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 telah dilaksanakan secara bertahap, mulai pembahsan intern Badan Anggaran tanggal 15 Juli 2018 yang lalu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blora, Ir. H. Bambang Susilo.

Kemudian dikonsultasikan dengan komisi-komisi dan selanjutnya dibahas bersama dengan TAPD.

“Yang terakhir dilaksanakan pagi sebelum rapat paripurna hari ini,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, lanjutnya, Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Rasionalisasi Struktur KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan alokasi anggaran, untuk perangkat daerah.

“Selanjutnya hasil dari rasionalisasi struktur anggaran yang dimaksud, akan dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD untuk diambil kesepakatan dalam rapat paripurna hari ini,” jelasnya.

Hasil laporan Rasionalisiasi Struktur KUA dan PPAS tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Blora, Mustofa, S.Pd.I.

Kemudian diambil keputusan bersama sebagai dasar untuk menandatangani Nota Kesepakatan bersama Bupati Blora, yang terlebih dahulu naskah redaksionalnya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Blora Drs. Pujianto Said, M.Si.

Usai penandatangan nota kesepakatan, Ketua DPRD Blora selaku pemimpin rapat paripurna mengemukakan telah menandatangani surat Bupati Blora nomor 900/2130 tanggal 23 Juli 2019 perihal permohonan persetujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara.

“Oleh karena itu, menindak lanjuti surat dari Bupati Blora tersebut, pada kesempatan ini, akan kami mintakan persetujan aklamasi kepada rapat paripurna hari ini,” ujarnya yang di amini oleh peserta rapat dilanjutkan penandatanganan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Blora Djoko Nugroho menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Blora dalam memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama Pemerintah Kabupaten Blora dalam melaksanakan program dan kegiatan di Kabupaten Blora.

“Kami juga mengapresiasi bahwa Rapat Paripurna Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 ini merupakan yang tercepat dalam sejarah Kabupaten Blora. Pada tahun-tahun sebelumnya biasa dilakukan pada bulan November,” jelasnya.

Sebagaimana yang telah dilalui sejak awal tahun 2019, lanjutnya, proses perencanaan untuk pembangunan tahun 2020 dimulai dengan berbagai rangkaian penjaringan aspirasi masyarakat dan diskusi bersama pemangku kepentingan dalam Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten.

“RKPD Kabupaten Blora telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 pada tanggal 28 Juni 2019. Pada tanggal 12 Juli tahun 2019 dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020,” terangnya.

Bupati menandaskan, rencana pembangunan daerah Kabupaten Blora sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tahun ke-4 RPJMD Tahun 2016-2021 adalah “Meningkatkan iklim investasi dan berusaha yang kondusif dengan memanfaatkan potensi daerah didukung pemerataan infrastruktur wilayah yang berwawasan lingkungan”

Adapun prioritas pembangunan adalah Percepatan Pengentasan Kemiskinan,Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kualitas Hidup Masyarakat, Peningkatan Iklim Investasi dan Berusaha yang Kondusif, Pemerataan Infrastruktur Wilayah yang Berwawasan Lingkungan dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan.

Secara ringkas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 disampaikan oleh Bupati Blora sebagai berikut :

Pendapatan Daerah secara agregat menggunakan asumsi sebesar Rp1.787.180.953.900,00. Salah satu komponen pendapatan daerah yang paling besar berasal dari Dana Perimbangan yakni sebesar Rp1.109.057.912.000,00 dimana yang berasal dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp961.397.772.000,00 termasuk di dalamnya sebesar Rp8.883.312.000, sebagai DAU Tambahan yang akan dialokasikan sebagai Dana Kelurahan.

Selain itu, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak sebesar Rp147.660.140.000,00 juga berperan besar dalam sumber pembiayaan pembangunan.

“Pada Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 ini, Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah dari APBN belum dapat diproyeksikan karena masih dalam tahap usulan dan informasi pagu anggarannya belum diperoleh dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Selain itu, informasi mengenai Bantuan Keuangan Provinsi juga belum dapat diasumsikan dalam pendapatan daerah.

Belanja Daerah pada KUA PPAS Tahun Aanggaran 2020 sebesar Rp1.810.980.953.900,00 untuk memenuhi kebutuhan Belanja Langsung Perangkat Daerah melalui Program/ Kegiatan sesuai priortas daerah serta untuk memenuhi kebutuhan Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa dan Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga.

Masih menurut Bupati Blora, beberapa hal terkait belanja daerah yang penting menjadi catatan dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ini adalah Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Blora yang mencapai Rp30.000.000.000,00.

Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dari Dana APBD mencapai Rp27.400.000.000,00.

Dana untuk pembangunan infrastruktur mencapai lebih dari Rp247.000.000.000,00.

Apabila dibandingkan antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah maka terjadi defisit sebesar Rp23.800.000.000,00 ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Silpa.

Dijelaskan lebih lanjut, SILPA Tahun Anggaran 2019 diprediksi sebesar Rp30.300.000.000,00.

Pengeluaran pembiayaan daerah untuk penyertaan modal/ investasi daerah sebesar Rp6.500.000.000,00.

Dengan adanya persetujuan ini, kata Bupati, besar harapan agar Perangkat Daerah segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai tahap menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2020, serta dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga diharapkan proses ini dapat selesai tepat waktu. (Dinkominfo Kab. Blora/Tim).

    Berita Terbaru

    Bimbingan Teknis Sekolah Sisan Ngaji (SSN) Jenjang SMP 2024
    08 November 2024 Jam 11:25:00

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo,S.Pd.,M.Si menyampaikan bahwa yang melatar...

    Dinkes Blora Gelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC
    07 November 2024 Jam 15:52:00

    Dinas Kesehatan Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) rencana aksi daerah...

    Ciptakan Debat Publik yang Damai
    07 November 2024 Jam 15:47:00

    Debat publik perdana Pilkada Blora 2024 telah diselenggarakan oleh KPUD di gedung Graha Larasati...