Seputar Blora

Perketat Pengawasan, DLH Blora Targetkan Bebas Permasalahan Limbah B3 Medis


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, memperketat pengawasan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) terutama Limbah B3 Medis di tempat pelayanan kesehatan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Bayu Himawan, menyampaikan pihaknya kini secara rutin berkeliling ke seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit se Kabupaten Blora untuk memonitor langsung pengelolaan limbah medisnya.

“Kami sudah keliling ke 26 Puskesmas dan seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Blora untuk melihat secara langsung proses pengelolaan Limbah B3 Medis. Jangan sampai salah kelola sehingga merugikan lingkungan sekitar,” kata Bayu Himawan, di Blora, Rabu (31/7/2019).

Proses pengelolaan Limbah B3 Medis yang diawasi menurutnya mulai dari ruang tindakan sampai pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.

“Alhamdulillah semua Puskesmas dan Rumah Sakit di Blora sudah bekerja sama dengan transporter Limbah B3 yang terdaftar di Kementerian LHK, jadi yang kami pantau saat ini adalah pengelolaan di internal Puskesmas dan Rumah Sakit,” lanjutnya.

Prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Medis, lanjutnya, sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK no P.56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes no 7 tahun 2019, sehingga Petugas Kesehatan Lingkungan masing-masing Fasilitas Kesehatan Masyarakat bisa mempelajari dan mempedomani peraturan itu.

Dikatakannya, seperti sarung tangan karet dan masker seperti yang tercecer di lingkungan Rsu Cepu, bukan masuk kategori limbah medis.

"Perlu dicari lagi sumber sampah itu berasal dari mana karena sarung tangan karet dan masker dijual bebas," jelasnya.

Berdasarkan PP 101 tahun 2014, bahwa sarung tangan dan masker tidak masuk dalam kategori Limbah B3.

Adapun yang termasuk limbah medis, di antaranya, jarum suntik, sampul kaca, pecahan botol, alat suntik dan infus, bekas cucian rontgen, obat kemoterapi, tabung gas, kaleng aerosol, potongan tubuh, reagen padat, serta obat kadaluarsa.

Kepala DLH Kabupaten Blora, Dewi Tedjowati menegaskan pihaknya akan selalu memonitor dan mendampingi serta membina tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis di Kabupaten Blora.

“Sudah menjadi tugas kami Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora untuk memantau, membina dan mendampingi pengelolaan limbah B3 Medis di Kabupaten Blora,"tandasnya.

Harapannya, lanjut dia, tahun 2020 Kabupaten Blora sudah terbebas dari permasalahan Limbah B3 Medis dan "Zero Waste”, untuk permasalahan sampah dengan target 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, sesuai dengan Kebijakan Strategi Daerah. (Dinkominfo Kab Blora/Tim).

    Berita Terbaru

    Longsoran di Desa Brumbung Mulai Ditangani Secara Kolaborasi
    17 Mei 2024 Jam 16:40:00

    Longsoran tanah di RT 05/RW 1 Desa Brumbung Kecamatan Jepon ditangani secara kolaborsi antara...

    Ketua HMI Cabang Blora : Terapkan Proses Demokrasi Secara Selection, Election, dan Legacy
    17 Mei 2024 Jam 16:39:00

    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...

    UDD PMI Blora Kini Punya Gedung Baru Untuk Pusat Pelayanan Kemanusiaan
    16 Mei 2024 Jam 13:44:00

    Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blora. Ir. Sutikno Slamet menjelaskan sebagaimana...