Seputar Blora

Perketat Pengawasan, DLH Blora Targetkan Bebas Permasalahan Limbah B3 Medis


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, memperketat pengawasan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) terutama Limbah B3 Medis di tempat pelayanan kesehatan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Bayu Himawan, menyampaikan pihaknya kini secara rutin berkeliling ke seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit se Kabupaten Blora untuk memonitor langsung pengelolaan limbah medisnya.

“Kami sudah keliling ke 26 Puskesmas dan seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Blora untuk melihat secara langsung proses pengelolaan Limbah B3 Medis. Jangan sampai salah kelola sehingga merugikan lingkungan sekitar,” kata Bayu Himawan, di Blora, Rabu (31/7/2019).

Proses pengelolaan Limbah B3 Medis yang diawasi menurutnya mulai dari ruang tindakan sampai pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.

“Alhamdulillah semua Puskesmas dan Rumah Sakit di Blora sudah bekerja sama dengan transporter Limbah B3 yang terdaftar di Kementerian LHK, jadi yang kami pantau saat ini adalah pengelolaan di internal Puskesmas dan Rumah Sakit,” lanjutnya.

Prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Medis, lanjutnya, sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK no P.56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes no 7 tahun 2019, sehingga Petugas Kesehatan Lingkungan masing-masing Fasilitas Kesehatan Masyarakat bisa mempelajari dan mempedomani peraturan itu.

Dikatakannya, seperti sarung tangan karet dan masker seperti yang tercecer di lingkungan Rsu Cepu, bukan masuk kategori limbah medis.

"Perlu dicari lagi sumber sampah itu berasal dari mana karena sarung tangan karet dan masker dijual bebas," jelasnya.

Berdasarkan PP 101 tahun 2014, bahwa sarung tangan dan masker tidak masuk dalam kategori Limbah B3.

Adapun yang termasuk limbah medis, di antaranya, jarum suntik, sampul kaca, pecahan botol, alat suntik dan infus, bekas cucian rontgen, obat kemoterapi, tabung gas, kaleng aerosol, potongan tubuh, reagen padat, serta obat kadaluarsa.

Kepala DLH Kabupaten Blora, Dewi Tedjowati menegaskan pihaknya akan selalu memonitor dan mendampingi serta membina tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis di Kabupaten Blora.

“Sudah menjadi tugas kami Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora untuk memantau, membina dan mendampingi pengelolaan limbah B3 Medis di Kabupaten Blora,"tandasnya.

Harapannya, lanjut dia, tahun 2020 Kabupaten Blora sudah terbebas dari permasalahan Limbah B3 Medis dan "Zero Waste”, untuk permasalahan sampah dengan target 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, sesuai dengan Kebijakan Strategi Daerah. (Dinkominfo Kab Blora/Tim).

    Berita Terbaru

    Sukseskan Pilkada 2024, Datang dan Nyoblos ke TPS, Jangan Golput !
    24 November 2024 Jam 11:34:00

    Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH....

    Apel Siaga : Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024
    23 November 2024 Jam 12:20:00

    Apel Siaga, Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024 Badan Pengawas...

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...