Lima Administratur (Adm) Perhutani se -Kabupaten Blora menandatangani kerjasama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terkait dengan bantuan hukum yang akan diberikan Kejari selaku pengacara Negara Republik Indonesia.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Blora, Senin (5/8/2019)
Lelimanya adalah Adm KPH Blora Afwandy, Adm KPH Cepu Ir. Dhadut Sujanto, Adm KPH Kebonharjo Ir. Erwin, Adm KPH Mantingan Widodo Budi Santosa, S.Hut, dan Adm KPH Randublatung Achmad Basuki, S.Hut.
"Kami berlima menandatangani MOU dengan Kejari, terkait antisipasi gangguan kehutanan yang ada di wilayah masing masing KPH,"kata Afwandy, Adm. KPH Blora.
Menurutnya selama ini memang belum ada kejadian warga yang menuntut atau mempermasalahkan tanah perhutani ke ranah hukum, ataupun masalah hukum lainya.
"Kami dan Kejari selaku aparatur negara memang sudah ada kerjasama sejak dulu, dan diperpanjang setiap dua tahun sekali,"kata Afwandy.
Kepala Kejari Blora I Made Sudiatmima menyambut baik MOU tersebut, karena selaku pengacara negara memang sudah tugasnya memberikan bantuan hukum.
"Kami siap memberikan bantuan hukum tanpa administrasi, karena itu memang sudah tugas kami,” ucapnya.
Ia hadir didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Intel dan Penyidik Kejaksaan negeri. (Dinkominfo Kab. Blora/Tim).