Seputar Blora

Dokter Hewan dan Paramedis Dikerahkan Untuk Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban


Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinnakikan) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengerahkan puluhan dokter hewan dan paramedis untuk untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum Hari Raya Idul Adha. Mereka disiagakan di 16 Kecamatan se Kabupaten Blora.

Tim turun ke desa-desa memastikan sapi dan kambing layak disembelih sebagai hewan kurban.

Kepala Dinnakikan Blora drh R Gundala Wejasena melalui kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinnakikan menjelaskan ada 12 dokter hewan dan 17 paramedis yang dikerahkan untuk memeriksa dan memantau kesehatan hewan kurban baik di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan di desa/kelurahan melalui panitia penyembelihan hewan kurban.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha. Tetapi saat penyembelihan dan ketika daging hendak dibagi ke masyarakat.

“Pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),’’ ujarnya, di Blora, Jumat (9/8/2019).

Pihaknya telah membentuk tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Mulai akhir Juli menugaskan personel ke seluruh kecamatan di Blora.

“Setiap kecamatan ada dua personel petugas kesehatan hewan,’’ tandasnya.

Dia mengungkapkan, sejumlah sentra peternakan sapi dan kambing di desa-desa didatangi oleh petugas. Pemantauan dan pemeriksaan itu melibatkan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Hewan UGM Yogyakarta. Tim akan bertugas hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

“Saat Hari Raya Idul Adha tim itu bertugas memeriksa daging kurban,” kata Tejo Yuwono.

Menurut Tejo Yowono, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan.

“Untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag,” jelasnya.

Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b).

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.

"SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat," katanya.

Lanjutnya, karena tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak hanya ternak betina tua yang tidak produktif. Namun disarankan, sebaiknya yang disembelih adalah hewan jantan.

Maka dari itu, pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak.

Hasil pemeriksaan antemortem di rumah potong hewan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan maksimal 24 jam sebelum ternak tersebut dipotong.

“Pemeriksaan hewan kurban dilakukan hingga H+3 Idul Adha,” ujarnya.

Dia menandaskan, dari pantauan kesehatan hewan di Blora relatif aman untuk disembelih. (Dinkominfo Kab. Blora)

    Berita Terbaru

    Dandim 0721/Blora Bakar Semangat Satgas TMMD Reguler ke-122 dan Warga Sidomulyo
    06 Oktober 2024 Jam 17:01:00

    Dandim 0721/Blora Letkol Czi Yuli Hartanto, di dampingi Ketua Persit KCK Cabang XLII Weny Yuli...

    Dandim 0721/Blora Inspektur Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI
    06 Oktober 2024 Jam 06:33:00

    Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 0721/Blora menggelar...

    HUT ke-79 TNI : Dandim 0721/Blora Pimpin Ziarah Nasional di TMP Wira Bhakti
    05 Oktober 2024 Jam 17:35:00

    Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Czi. Yuli Hartanto, S.E., memimpin ziarah nasional dalam rangka...