Seputar Blora

Dokter Hewan dan Paramedis Dikerahkan Untuk Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban


Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinnakikan) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengerahkan puluhan dokter hewan dan paramedis untuk untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum Hari Raya Idul Adha. Mereka disiagakan di 16 Kecamatan se Kabupaten Blora.

Tim turun ke desa-desa memastikan sapi dan kambing layak disembelih sebagai hewan kurban.

Kepala Dinnakikan Blora drh R Gundala Wejasena melalui kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinnakikan menjelaskan ada 12 dokter hewan dan 17 paramedis yang dikerahkan untuk memeriksa dan memantau kesehatan hewan kurban baik di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan di desa/kelurahan melalui panitia penyembelihan hewan kurban.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha. Tetapi saat penyembelihan dan ketika daging hendak dibagi ke masyarakat.

“Pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),’’ ujarnya, di Blora, Jumat (9/8/2019).

Pihaknya telah membentuk tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Mulai akhir Juli menugaskan personel ke seluruh kecamatan di Blora.

“Setiap kecamatan ada dua personel petugas kesehatan hewan,’’ tandasnya.

Dia mengungkapkan, sejumlah sentra peternakan sapi dan kambing di desa-desa didatangi oleh petugas. Pemantauan dan pemeriksaan itu melibatkan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Hewan UGM Yogyakarta. Tim akan bertugas hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

“Saat Hari Raya Idul Adha tim itu bertugas memeriksa daging kurban,” kata Tejo Yuwono.

Menurut Tejo Yowono, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan.

“Untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag,” jelasnya.

Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b).

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.

"SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat," katanya.

Lanjutnya, karena tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak hanya ternak betina tua yang tidak produktif. Namun disarankan, sebaiknya yang disembelih adalah hewan jantan.

Maka dari itu, pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak.

Hasil pemeriksaan antemortem di rumah potong hewan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan maksimal 24 jam sebelum ternak tersebut dipotong.

“Pemeriksaan hewan kurban dilakukan hingga H+3 Idul Adha,” ujarnya.

Dia menandaskan, dari pantauan kesehatan hewan di Blora relatif aman untuk disembelih. (Dinkominfo Kab. Blora)

    Berita Terbaru

    Sukseskan Pilkada 2024, Datang dan Nyoblos ke TPS, Jangan Golput !
    24 November 2024 Jam 11:34:00

    Ketua umum yayasan masjid Nurul Falah Perumnas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KH....

    Apel Siaga : Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024
    23 November 2024 Jam 12:20:00

    Apel Siaga, Bentuk Kesiapsiagaan Jajaran Pengawas di Pemilihan Serentak 2024 Badan Pengawas...

    Peringati HUT ke-25 : DWP Dinkominfo Blora Gelar Lomba Fashion Show Berkebaya
    22 November 2024 Jam 15:04:00

    Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...