Seputar Blora

Dokter Hewan dan Paramedis Dikerahkan Untuk Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban


Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinnakikan) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengerahkan puluhan dokter hewan dan paramedis untuk untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum Hari Raya Idul Adha. Mereka disiagakan di 16 Kecamatan se Kabupaten Blora.

Tim turun ke desa-desa memastikan sapi dan kambing layak disembelih sebagai hewan kurban.

Kepala Dinnakikan Blora drh R Gundala Wejasena melalui kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinnakikan menjelaskan ada 12 dokter hewan dan 17 paramedis yang dikerahkan untuk memeriksa dan memantau kesehatan hewan kurban baik di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan di desa/kelurahan melalui panitia penyembelihan hewan kurban.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha. Tetapi saat penyembelihan dan ketika daging hendak dibagi ke masyarakat.

“Pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),’’ ujarnya, di Blora, Jumat (9/8/2019).

Pihaknya telah membentuk tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Mulai akhir Juli menugaskan personel ke seluruh kecamatan di Blora.

“Setiap kecamatan ada dua personel petugas kesehatan hewan,’’ tandasnya.

Dia mengungkapkan, sejumlah sentra peternakan sapi dan kambing di desa-desa didatangi oleh petugas. Pemantauan dan pemeriksaan itu melibatkan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Hewan UGM Yogyakarta. Tim akan bertugas hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

“Saat Hari Raya Idul Adha tim itu bertugas memeriksa daging kurban,” kata Tejo Yuwono.

Menurut Tejo Yowono, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan.

“Untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag,” jelasnya.

Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b).

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.

"SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat," katanya.

Lanjutnya, karena tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak hanya ternak betina tua yang tidak produktif. Namun disarankan, sebaiknya yang disembelih adalah hewan jantan.

Maka dari itu, pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak.

Hasil pemeriksaan antemortem di rumah potong hewan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan maksimal 24 jam sebelum ternak tersebut dipotong.

“Pemeriksaan hewan kurban dilakukan hingga H+3 Idul Adha,” ujarnya.

Dia menandaskan, dari pantauan kesehatan hewan di Blora relatif aman untuk disembelih. (Dinkominfo Kab. Blora)

    Berita Terbaru

    KPU Blora Resmi Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih Pemilu 2024
    03 Mei 2024 Jam 06:21:00

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora resmi menetapkan perolehan kursi partai-partai...

    Berbusana Adat Jawa Tengah, Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024
    02 Mei 2024 Jam 20:06:00

    Bupati Blora Arief Rohman memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024...

    Kesempatan Bagi ASN Isi Jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Amerta Blora
    02 Mei 2024 Jam 15:35:00

    Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi...