Para penabuh memainkan gamelan mengawali pementasan seni wayang kulit yang digelar di halaman kantor desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan, Selasa (8/8). Penonton mulai tidak sabar ingin menyaksikan olah trampil sang dalang seni tradisional yang masih diminati itu. Ki Mulyono, dalang itu, membuka jagat pakeliran dengan dua buah gunungan. Menyajikan lakon Gandamana Tundhung dan menghadirkan pelawak Bagong dari Ambarawa serta sejumlah waranggana.
Demikian susana silaturahmi, kebersamaan antar pimpinan dan warga masyarakat nampak erat dalam sosialisasi ketentuan bidang cukai tembakau (DBHCT) melalui pagelaran wayang kulit yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora pada putaran ke lima dari sejumlah wilayah desa/kecamatan.
Yakni Desa Dalangan Kecamatan Todanan, Desa Menden Kecamatan Kradenan, Desa Tambaksari Kecamatan Blora, Desa Kentong Kecamatan Cepu dan Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan.
Di desa Adirejo, acara diselenggarakan bersamaan dengan tradisi sedekah bumi dan peringatan HUT Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia.
Hadir pada acara itu, Asisten Setda Blora Slamet Pamuji, Kepala Dinkominfo Blora Sugiyono, Camat Tunjungan Dwi Bambang Priyono dan unsur forkopimcam Tunjungan, serta Ketua dan Anggota Pepadi Blora.
Kepala Dinkonminfo Kabupaten Blora, Sugiyono, mengatakan sosialisasi bertujuan menyampaikan pesan publik terkait ketentuan bagi warga pengguna produk tembakau.
“Melalui sosialisasi yang disampaikan oleh Dalang dengan media wayang kulit,kami harapkan warga masyarakat memahami dan menyadari terkait legalitas cukai tembakau. Sehingga benar-benar harus diperhatikan dan teliti sebelum memanfaatkan produk berbahan tembakau yang ditengarai ilegal,” jelasnya saat naik ke panggung berkolaborasi dengan pelawak Bagong dan Dalang Mulyono.
Menurutnya kalau produk tembakau yang dijual tidak ada pita cukai tidak usah dibeli.
“Justru, sebaiknya dilaporkan saja kepada pihak yang berwajib. Tetapi kalau dipakai sendiri atau buatan sendiri ya tidak perlu pita cukai. Bagi siapa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berarti melanggar aturan yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017. Bagi yang melanggar bisa kena sangsi hukuman 4 Tahun dan denda Rp1 milar,” ujarnya.
Kepala Desa Adirejo Suhartono, menyampaikan terimakasih atas kerjasama antara pemerintah desa, kecamatan dan Dinkominfo Kabupaten Blora.
“Atas nama pemerintah desa Adirejo, kami mengucapkan terimakasih. Tradisi sedekah bumi mempererat silaturahmi bagi warga masyarakat di desa kami,” jelasnya.
Pagelaran wayang kulit juga disiarkan langsung melalui LPPL Radio Gagakrimang Blora.
Direktur LPPL Radio Gagak Rimang Blora, Kasiyanto mengatakan, siaran langsung melalui studio dua di lokasi desa Adirejo bisa didengarkan melalui radio pada pancaran gelombang 105,9 FM atau radio streaming LPPL Radio Gagak Rimang.
Acara juga dimeriahkan dengan hiburan seni barongan anak-anak dan grup seni hadroh desa setempat serta pentas pakeliran padat oleh salah seorang dalang yunior Blora. (Dinkominfo Kab. Blora).