Luasnya hutan di Kabupaten Blora yang mencakup hampir 50 persen keseluruhan wilayah membuat Pemkab terus melakukan terobosan agar masyarakat bisa menikmati pemerataan pembangunan. Utamanya masyarakat yang tinggal di puluhan desa hutan.
Adapun pengelolaan hutan di Kabupaten Blora, dilakukan oleh Perum Perhutani melalui beberapa Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dan dilakukan oleh Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta melalui program Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KDHTK) di wilayah KHDTK Getas-Ngandong.
Sehingga Pemkab perlu melakukan perjanjian kerja sama (PKS) agar bisa membangun infrastuktur di wilayah hutan yang dikelola oleh Perhutani maupun Fakultas Kehutanan UGM.
Setelah bulan lalu, tepatnya 26 September 2019 dilakukan penandatanganan PKS dengan Perum Perhutani tentang Penggunaan alur kawasan hutan negara untuk peningkatan infrastruktur jalan. Kini giliran Pemkab Blora melaksanakan penandatanganan PKS dengan Fakultas Kehutanan UGM.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda), Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Purwadi Setiono, SE, penandatanganan PKS dengan Fakultas Kehutanan UGM itu dilaksanakan pada hari Jumat (18/10/2019) lalu.
“Ya benar, Jumat malam lalu bertepatan dengan peringatan Dies Natalis ke 56 Fakultas Kehutanan UGM telah dilaksanakan penandatanganan PKS antara Pemkab Blora dengan Fakultas Kehutanan UGM. Kebetulan saat itu saya yang ditugasi untuk mewakili Bapak Bupati dalam acara tersebut,” ucap Purwadi Setiono, SE, ketika dihubungi Senin (21/10/2019).
Karena pada waktu yang bersamaan, Bupati Djoko Nugroho juga melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kementerian Perhubungan terkait pembangunan dan pengembangan Bandara Ngloram. Sehingga acara di Fakultas Kehutanan UGM diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Menurut Purwadi Setiono, SE, penandatanganan PKS tentang Penggunaan Alur Kawasan Hutan Negara untuk Peningkatan Alur/Jalan dan Pemasangan Jaringan Listrik Pedesaan dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut, M.Agr.Sc.
“Adanya PKS dengan Perhutani dan Fakultas Kehutanan UGM ini merupakan komitmen Pemkab Blora dalam rangka pemerataan pembangunan. Agar seluruh warga masyarakat Blora, termasuk mereka yang tinggal di kawasan hutan dapat menikmati hasil pembangunan,” kata Purwadi Setiono, SE.
Dengan adanya PKS ini diharapkan Pemkab Blora akan lebih mudah melaksanakan pembangunan alur jalan hutan penghubung antar desa yang selama ini kondisinya memprihatinkan, karena terhalang aturan antar lembaga pengelola hutan.
“Pembangunan infrastruktur jalan dan pemasangan jaringan listrik di kawasan hutan tentu akan memberikan dampak positif yang sangat besar bagi kesejahteraan warga kami yang tinggal di kawasan hutan,” jelasnya.
Jika pembangunan infrastruktur di wilayah desa hutan bisa segera dilakukan pasca penandatanganan PKS ini. Bukan tidak mungkin, perekonomian desa-desa hutan yang selama ini menjadi kantong kemiskinan akan terdongkrak, sehingga tingkat kemiskinan Kabupaten Blora yang masih di angka 11,9 persen bisa semakin cepat turun.
“Target Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati, pada akhir akhir 2020 nanti diupayakan turun di angka 9-10 persen,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan Universitas Gadjah Mada di Kabupaten Blora dan Kabupaten Ngawi seluas 10,901 hektar dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomer SK.632/menlhk/setjen/PLA.0/8/2019 tanggal 9 Agustus 2016. (Dinkominfo Kab. Blora/Tim).