Satlantas Polres Blora, Polda Jateng, telah menindak 4.033 pelanggaran dalam Operasi Zebra Candi 2019 yang dilaksanakan sejak 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, S.I.K.,.M.H melalui Kasat Lantas Polres Blora AKP Edy Sutrisno,SH,MH mengungkapkan bahwa pelanggaran masih di dominasi oleh pengendara roda dua dengan barang bukti yang disita sebanyak 262 kendaraan bermotor (ranmor), 188 SIM dan 2899 STNK.
Adapun rinciannya adalah sebanyak 3248 pelanggar diberikan tindakan tilang dan sebanyak 785 diberi teguran.
Dijelaskannya, bahwa pelanggaran yang ditindak adalah pelanggaran berat sehingga dapat menimbulkan kemacetan maupun fatalitas korban kecelakaan.
"Sebanyak 3248 pelanggar kami tindak dengan tilang, dan 785 kami berikan teguran," katanya, di Blora, Rabu (6/11/2019).
Selain melakukan penindakan, lanjutnya, selama Operasi Zebra Candi 2019, Satlantas Polres Blora telah melakukan pembinaan dan penyuluhan baik secara tatap muka langsung maupun melalui media seperti radio, koran, media sosial seperti instagram, facebook dan twitter.
“Tentunya dengan tujuan utama untuk menggugah kesadaran masyarakat agar memahami arti pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Menurutnya, Operasi Zebra Candi 2019 bukan hanya penindakan tetapi ingin mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan. (Dinkominfo Kab. Blora)