Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Blora atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dilanjutkan Persetujuan Bersama Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Tahun 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE, MMA di ruang rapat DPRD, Jumat (29/11/2019). Rapat paripurna dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan BUMN/BUMD, Wakil Ketua dan Anggota DPRD setempat.
Jawaban Bupati Blora Djoko Nugroho disampaikan dengan seksama sebagaimana Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang digelar dalam agenda rapat paripurna, Rabu (27/11/2019).
Dengan disampaikan jawaban dan penjelasan Bupati Blora, maka proses penyusunan RAPBD tahun 2020 telah mengakhiri pembicaraan tingkat satu.
“Selanjutnya akan kita masuki pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan-keputusan,” kata Ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE, MMA.
Namun, lanjutnya, sebelum pengambilan keputusan terlebih dahulu disampaikan laporan oleh Badan Anggaran tentang hasil rasionalisasi Struktur RAPBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2020.
Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh juru bicara Yuyus Waluyo yang akhirnya dapat disetujui bersama dengan ditandai pengetokan palu oleh pimpinan rapat paripurna.
Dijelaskan oleh pimpinan rapat paripurna, bahwa sebagaimana diketahui pada tahun 2019 telah ditetapkan ada 37 Raperda yang akan dibentuk oleh Pemda bersama DPRD Blora.
“Rancangan Perda tersebut terdiri 34 Raperda bersifat umum dan tiga raperda komulatif terbuka,” jelasnya.
Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 180/0020198 tanggal 18 September 2019 dan surat nomor 180/0023691 tanggal 18 Oktober 2019, menurut HM Dasum, SE, MMA, telah diterima hasil fasilitasi tentang delapan raperda kabupaten Blora.
Yaitu, Raperda tentang Perlindungan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanganan Masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi.
Selanjutnya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha. Raperda tentang Inovasi Daerah. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kemudian, Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Dan Reperda Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu.
“Dalam Raperda tersebut telah dilakukan penyempurnaan oleh Panitia Khusus dan Bapemperda bersama Tim Asistensi Pembahasan Raperda Pemkab Blora pada 25 dan 26 November 2019,” jelas HM. Dasum, SE, MMA.
Sebelum dimintakan persetujuan terlebih dahulu dibacakan laporan panitia khusus DPRD Blora oleh juru bicara M. Muchlisin, S.Sos hingga akhirnya disetujui bersama dengan ditandai pengetokan palu.
Kemudian Bupati Blora didampingi Sekda Blora Komang Gede Irawadi menandatangani berita acara persetujuan dilanjutkan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Blora.
“Sesuai mekanismenya, RAPBD Tahun Anggaran 2020 akan dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah dan delapan Raperda akan diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Di akhir rapat paripurna, Bupati Blora Djoko Nugroho menyampaikan sambutan tentang ringkasan hasil yang telah dilaksanakan bersama DPRD Blora. (Dinkominfo Kab. Blora).