Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, dr Nugroho Adiwarso, Sp.Og menyampaikan sampai hari ini ada dua orang pasien yang dirawat ruang isolasi Covid-19 rumah sakit setempat dan 17 orang pasien dirawat di klinik darurat Covid-19 Bakti Padma.
“Yang di klinik Covid-19 Bakti Padma jumlahnya masih tetap, yang 16 dari kluster Temboro dan satu orang dari kluster Perumda. Jadi saat ini masi ada 17 orang yang positif Covid-19, mudah-mudahan segera negatif dan segera bisa dipulangkan, ke rumah,” ungkapnya dalam konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Senin (15/6/2020).
Dijelaskannya, berdasarkan update terakhir monitoring data Covid-19 Kab Blora Senin (15/6/2020) pukul 10.53 WIB, yaitu jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) 675 terdiri proses pemantauan 124, selesai pemantauan 550 dan meninggal 1 orang.
“Orang Dalam Pemantauan (ODP) 1.029, proses pemantauan 39, selesai pemantauan 987 dan meninggal 6 orang,” urainya.
Berikutnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 62 orang, terdiri pengawasan 7 orang, meninggal 11 (PCR negatif-bukan Covid-19), meninggal 0 (menunggu hasil swab), meninggal 7, selesai pengawasan 37 (negatif).
Rapid Test 115 orang, terdiri rapid test reaktif OTG 77, ODP 33 dan PDP 3. Positif Covid-19 sebanyak 30, dirawat 22, sembuh 5 dan 3 meninggal. Sedangkan jumlah pemudik sebanyak 36.645 jiwa.
“Jadi masih tetap stagnan, dan saya mengimbau kepada warga masyarakat supaya didukung bagi mereka yang telah sembuh, diterima dengan baik, diterima oleh masyarakat dan bergaul seperti biasa, tentunya tetap menjaga protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah,” terangnya.
Jaga jarak, tidak berkerumun, membiasakan cuci tangan pakai sabun, karena penyakit ini sangat menular dari orang ke orang.
“Oleh karena itu dibutuhkan kedisiplinan yang luar biasa. Dan bagi mereka yang masih dinyatakan positif saya mohon bersabar, karena kita benar-benar mewarat semuanya karena alasan medis, bukan alasan yang lain, kalau nanti sudah negatif silahkan pulang ke rumah masing-masing, kita tidak ada unsur menahan,” jelasnya.
Pada kesempatan konferensi pers kali ini, ikut menyampaikan informasi dan imbauan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Blora H. Suhadi, S.Ag, M.Si.
“Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat Blora yang produktif dan aman Covid-19 hendaknya mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020,” ungkapnya.
Yang secara garis besarnya, menurut Suhadi, di antaranya rumah ibadah yang berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 dipersilahkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan secara berjamaah atau kolektif dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu harus dibuktikkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 yang dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatannya.
“Agar masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah merasa nyaman maka pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa rumah ibadahnya aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatan rumah ibadah,” jelasnya. (Dinkominfo Kab. Blora).