Seputar Blora

Rumah Ibadah Harus Punya Bukti Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas


Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora H. Suhadi, S.Ag, M.Si menyampaikan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat Blora yang produktif dan aman Covid-19 hendaknya mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020.

Yang secara garis besarnya, menurut Suhadi, di antaranya rumah ibadah yang berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 dipersilahkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan secara berjamaah atau kolektif dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu harus dibuktikkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 yang dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatannya.

“Agar masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah merasa nyaman maka pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa rumah ibadahnya aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai tingkatan rumah ibadah,” jelasnya dalam konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Senin (15/6/2020).

Selanjutnya terkait bidang pendidikan madrasah baik jenjang Raudaltul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah (RA/MI/MTs /MA) kegiatan belajar mengajar dan akhir tahun tetap dilaksanakan secara daring.

“Saat ini sampai dengan 20 Juni 2020, para guru tetap melaksanakan tugas dinas dari rumah atau Teaching From Home (TFH) dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi,” jelasnya.

Kemudian pada 13 Juli 2020 nanti, lanjutnya, akan mulai tahun pelajaran baru, namun menunggu perkembangan berikutnya.
Untuk Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang seharusnya sudah masuk pasca lebaran tahun ini, sambil menunggu kebijakan berikutnya agar dilaksanakan secara daring.

Demikian pula santri juga seharusnya sudah kembali ke pondok pesantren pasca lebaran, namun sambil menunggu kebijakan selanjutnya santri yang akan kembali ke pondok pesantren hendaknya memeriksakan diri di Puskesmas.

“Saya mohon kerjasamanya Puskesmas untuk berkenan memeriksa santri tersebut dan memberikan surat keterangan sehat, sehingga dijadikan dasar pondok pesantren untuk menerima santri tersebut,” ucapnya.

Disampaikan berikutnya, tentang layanan nikah dan rujuk tetap dibuka setiap hari yang dapat dilakukan dengan datang langsung, online, email atau telepon.

“Layanan dibuka dengan protokol kesehatan dan mengurangi kontak fisik. Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di KUA atau di luar KUA. Peserta prosesi dibatasi 10 orang,” jelas dia.

Kemudian peserta akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.

Untuk pengendalian layanan protokol kesehatan pada pada layanan nikah di luar KUA, kantor KUA dapat berkoordinasi atau kerjasama dengan pihak terkait atau aparat keamanan.

“Jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah,” tegasnya.

Dalam hal ini kantor KUA diharapkan selalu koordinasi tentang adaptasi kebiasaan baru (new normal) dengan dengan ketua Gugus Tugas kecamatan. Selanjutnya akan diadakan evaluasi sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19.

Masih menurut kepala kantor Kemenag Blora, berkaitan dengan pelayanan haji dan umroh disampaikan bahwa jemaah calon haji di Blora sebanyak 617 orang.

Jemaah calon haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi akan berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Setoran pelunasan BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” terangnya.

Kemudian nilai manfaat pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah calon haji penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Semua paspor jemaah calon haji, petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIHU tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dikembalikan ke pemilik masing-masing,” kata dia.

Untuk informasi selengkapnya bisa menghubungi petugas pelayanan seksi haji kantor Kemenag Blora pada jam kerja. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Antisipasi DBD, Dinkesda Blora Gencarkan Sosialisasi GIRIJ
    11 Juni 2025 Jam 10:50:00

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora,...

    Alarm Waspada COVID-19, Masyarakat Diimbau Patuh Prokes dan Tidak Perlu Panik
    11 Juni 2025 Jam 06:05:00

    Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora Edi Widayat, mengimbau masyarakat untuk...

    Memproyeksikan Cepu Raya Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Kawasan
    09 Juni 2025 Jam 20:45:00

    Pertemuan singkat Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, dengan Menteri Koordinator Bidang...