Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora kembali menggelar konferensi pers dan menginformasikan update terakhir monitoring data perkembangan Covid-19 Kabupaten Blora hingga pukul 10.49 WIB, Senin (20/7/2020).
Adapun data perkembangan Covid-19 di Blora disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr R Soeprapto Cepu drg. Yul Purnawati didampingi Plt Sekretaris Sat Pol PP Blora Jumadi, S.Sos.
Diungkapkan, Orang Tanpa Gejala (OTG) 1.087, terdiri proses pemantauan 136, selesai pemantauan 950 dan meninggal 1 orang.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) 1.071, proses pemantauan 8, selesai pemantauan 1.052 dan meninggal 11 orang.
Berikutnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 89 orang, terdiri pengawasan 8 orang, meninggal 13 (PCR negatif-bukan Covid-19), meninggal 5 (menunggu hasil swab), meninggal 8, selesai pengawasan 55 (negatif).
Selanjutnya, Rapid Test 54 orang, terdiri screening 40, OTG 3, ODP 6 dan PDP 3.
Positif Covid-19 sebanyak 117, dirawat 66, sembuh 45 (selesai isolasi) dan meninggal 6 orang.
Dijelaskan lebih lanjut, di RSUD Cepu, untuk pasien yang dikreteriakan rapid test reaktif secara komulatif sebanyak 82 orang.
“Di antaranya itu yang hasil swab positif ada enam orang. Yang meninggal di rumah sakit ada sembilan orang,” ungkap dia.
Ia menjelaskan Kementerian Kesehatan RI memperkenalkan istilah baru dalam penanganan kasus COVID-19.
Menurut dr. Yul Purnawati, istilah baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Salah satu istilah baru yang dimaksud adalah kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Sedangkan beberapa istilah lain mengalami perubahan yaitu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah itu menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Kemudian, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Selanjutnya, Kasus Konfirmasi, yaitu seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
“Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik),” jelasnya.
Berikutnya, Kontak Erat Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Riwayat kontak yang dimaksud antara lain kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
Bersentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
“Dan situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” terangnya.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Selain istilah-istilah tersebut, lanjutnya, dalam KMK juga tercantum istilah lain berupa Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.
Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu yaitu seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih 24 jam.
Kemudian, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Sedangkan Selesai Isolasi, apabila pasien memenuhi salah satu kreteria yaitu kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Selanjutnya, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Pada kesempatan yang sama Plt Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Blora, Jumadi, S.Sos mengajak kepada seluruh warga masyarakat patuh protokol kesehatan sehingga tidak tertular Covid-19.
Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Blora, kata dia, perlu terus dikendalikan dengan membiasakan cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, tidak berkerumun, jaga jarak dan memakai masker bila berada diluar rumah.
Dikatakan, Sat Pol PP Blora mengimbau kepada pengusaha kafe dan karaoke baik itu pagi, siang dan malam hari supaya tidak buka terlebih dahulu.
“Karena perkembangan Covid-19 di Blora, masih belum landai bahkan meningkat,” ucapnya.
Kepada para orang tua yang memiliki anak sekolah, diminta untuk aktif mengawasi pembelajaran di rumah. (Dinkominfo Kab. Blora).