Aparat Gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Blora, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora menggelar razia protokol kesehatan, di Pasar Rakyat Sido Makmur Kabupaten Blora, Jumat (11/9/2020).
Razia dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kabupaten Blora.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menuju ke dalam pasar mengecek aktivitas jual beli.
Jika ditemukan warga tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa Polres Blora bersama Kodim siap mendukung Satpol PP untuk melakukan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan.
"Polres Blora tentunya bersama Kodim, siap mendukung penegakkan hukum protokol kesehatan di Blora sesuai dengan Perbup No. 55 Tahun 2020," ucap Kabag Ops.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Randublatung ini membeberkan bahwa kegiatan ini dilakukan serentak diseluruh Polsek jajaran bersama Forkopincam dengan tujuan utama mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga kegiatan masyarakat bisa terus berjalan namun aman dari Covid - 19.
Dalam razia tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sangsi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi orange membersihkan lingkungan. (Dinkominfo Kab. Blora).