Berita Terkini

Pekerja Seni Diizinkan Gelar Hiburan Siang Hari dan Patuh Prokes


Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari 16 Kecamatan telah menyepakati perizinan pelaksanaan hiburan di tengah pandemi Covid-19, Selasa (6/10/2020).

Kesepakatan itu dicapai dalam rakor bersama yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora, setelah para pekerja seni dua kali audiensi dan mendengarkan satu per satu masukan dari para pelaku seni Blora.

Rakor juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama, Asosiasi Kepala Desa, perwakilan pekerja seni, dan awak media.
 
Dalam kesempatan itu, Bupati Djoko Nugroho menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan beberapa masukan dan untuk kepentingan bersama, maka izin hiburan untuk para pekerja seni diperbolehkan namun wajib mematuhi protokol kesehatan dan hanya diperbolehkan pada siang hari.

“Orang yang punya kerja ketika hendak menggelar hiburan atau tanggapan harus membuat surat pernyataan dengan diketahui Kepala Desa dan tembusan kepada Forkopimcam setempat tentang kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Maksimal undangan 50 orang dan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB. Form nya nanti akan disusun dan disosialisasikan seluruh Forkopimcam,” ungkap Bupati.

Kapolres AKBP Ferry Irawan, S.I.K, menyampaikan agar seluruh jajaran Kepolisian baik Kapolsek hingga Babinkamtibmas bisa turut aktif melaksanakan pengawasan hiburan masyarakat tersebut.

“Karena kami Polisi maka juga harus menaati Maklumat Kapolri. Sehingga pengawasan hiburan tetap dilakukan. Sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan, tetap diperbolehkan. Namun jika melanggar, akan kita beri teguran hingga pembubaran,” jelas Kapolres.

Adapun bunyi konsep surat pernyataan yang harus dibuat masyarakat ketika ingin menggelar atau nanggap hiburan adalah sebagai berikut :
 
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya siap menaati hal-hal sebagai berikut :

1. Mematuhi dan menaati protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. memakai masker yang menutup hidung hingga dagu
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau handsanitiser
c. menjaga jarak paling sedikit 1 meter dan menghindari kerumunan
d. menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh.


2. Menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.
3. Melaksanakan kegiatan paling lama sampai dengan pukul 17.00 WIB
4. Membatasi jumlah pengunjung/undangan paling banyak 50 (lima puluh) orang.

Demikian bahwa surat pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari siapapun dan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, acara siap dibubarkan dan saya siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Surat pernyataan ditandatangani oleh pemohon kegiatan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. (Dinkominfo Kab Blora/Tim Liputan Prokompim Blora)

    Berita Terbaru

    Enam Orang Sarjana Blora Ikuti Seleksi Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus Polri
    18 November 2024 Jam 19:18:00

    Enam orang sarjana strata satu (S-1) di Kabupaten Blora mengikuti seleksi penerimaan Bintara...

    Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI
    18 November 2024 Jam 18:37:00

    Kabupaten Blora menorehkan prestasi di tingkat nasional pada ajang Penganugerahan Penghargaan...

    Siswa SMK Annuroniyah Sulang, Rembang PKL di Dinas Kominfo Blora
    18 November 2024 Jam 10:10:00

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora kembali jadi pilihan siswa Sekolah Menengah...