Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kesehatan akan menaati kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan standar tarif Swab Test Polymerase Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit atau lainnya sebesar Rp900 ribu.
Hal itu disampaikan pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dokter Heny Indiyanti, M.Kes
“Karena itu kebijakan dari pusat, tentu akan ditaati. Selama ini Swab Test PCR yang dilaksanakan di Puskesmas gratis kok,” ungkapnya, di Blora, Sabtu (10/10/2020).
Tentu saja, pemberlakuan tarif Swab Test PCR Rp900 ribu agar tidak lebih, perlu pengawasan.
Berdasarkan update terakhir monitoring data Covid-19 Kabupaten Blora, Sabtu (10/10/2020) pukul 12.40 WIB menunjukkan angka kesembuhan Covid-19 di Blora semakin meningkat.
Dari jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 556, dinyatakan sembuh sebanyak 433 orang atau bertambah 12 dari sebelumnya. Sedangkan dirawat di rumah sakit 10 orang, isolasi mandiri 80 orang. Meninggal dunia 33 orang.
Adapun jumlah pemeriksaan swab yang dilakukan oleh Pemkab Blora melalui Dinas Kesehatan sebanyak 4.829 orang. (Dinkominfo Kab Blora).