Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Drs. Sugiyono, M.Si, mengemukakan sosialisasi ketentuan di bibang cukai tembakau dilaksanakan melalui berbagai media.
Hal itu disampaikan Kepala Dinkominfo Blora dalam sambutan ketika membuka pertunjukan wayang kulit secara virtual dalam rangka sosialisasi ketentuan di bidang cukai (DBH CHT) di pendopo rumah dinas Bupati Blora, Selasa (27/10/2020).
“Salah satu tugas Dinas Komunikasi dan Informatika adalah kegiatan sosialsiasi ketentuan di bidang cukai tembakau. Sosialisasi ini kita laksanakan dengan berbagai media, baik media elektronik, media cetak maupun media tradisional,” jelasnya.
Media elektronik kita sosialsasikan melalui radio, melalui media sosial, juga website. Kemudian di media cetak juga dilakukan sosialisasi melalui koran atau surat kabar baik lokal maupun regional.
“Juga kita sosialisasikan melalui media luar dengan baliho yang dipasang pada sejumlah tempat yang kita miliki,” kata Sugiyono.
Selanjutnya, melalui media tradisional yang kali ini dilakukan, yaitu melalui pagelaran wayang kulit.
“Jadi jangan salah pengertian. Karena wayang kulit adalah salah satu media tradisional yang sangat efektif untuk kita gunakan sosialisasi, karena selain sudah melembaga, juga sangat disenangi oleh masyarakat,” ucapnya.
Karena situasi masih pandemi Covid-19, menurut Kepala Dinkominfo Blora, yang biasanya pertunjukan wayang kulit dilaksanakan secara terbuka, untuk kali ini dilaksanakan secara virtual.
“Untuk itu kita tidak mengundang bapak dan ibu untuk hadir secara fisik di sini, tetapi kami mohon dan harapkan bisa menikmati sosialisasi ini secara virtual dengan melalui channel youtube Dinkominfo Blora, Halo Blora dan live steraming LPPL Radio Gagakrimang,” tambahnya.
Pertunjukan wayang kulit secara virtual menampilkan Dalang Ki Hartanto Guno Carito dengan cerita Wahyu Katentreman dengan hiburan pelawak Jolang.
Acara dimulai setelah diserahkan tokoh wayang Semar oleh Kepala Dinkominfo Blora kepada Ki Hartanto Guno Carito. Penyerahan tokoh wayang didampingi Ketua Pepadi Blora H. Sukarno, SH, Sekdin Kominfo Blora Widodo, SPD, M.Pd.
Hadir pada acara Ketua FK Metra Blora Mei Nariyono. Kabid Kebudayaan Dinporabudpar, M Solichan Mochtar, SH,AP mewakili Kepala Dinporabudpar Slamet Pamuji,SH,M.Hum dan sejumlah seniman dalang anggota Pepadi Blora. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Menurut Sugiyono, sosialisasi bertujuan menyampaikan pesan publik terkait ketentuan bagi warga pengguna produk tembakau.
“Melalui sosialisasi yang disampaikan oleh Dalang dengan media wayang kulit, kami harapkan warga masyarakat memahami dan menyadari terkait legalitas cukai tembakau. Sehingga benar-benar harus diperhatikan dan teliti sebelum memanfaatkan produk berbahan tembakau yang ditengarai ilegal,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Blora, Widodo, S.Pd, M.Pd mengemukakan pertunjukan wayang kulit dilaksanakan mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Undangan dan penonton dibatasi. Semuanya wajib cek suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak,” kata Sekdin Kominfo Blora.
Ia menyebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 diatur tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau.
Dijelaskannya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Penggunaan DBH CHT ini untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Program-program di atas diprioritaskan pada bidang jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH CHT yang diterima setiap Daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa DBH CHT tahun sebelumnya. (Dinkominfo Kab Blora)