Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melaksanakan rapat koordinasi (rakor) gerakan Jateng di Rumah Saja. Rapat dipimpin Bupati Blora Blora Djoko Nugroho didampingi Fokpominda Blora di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Rabu (3/2/2021).
Rapat koordinasi itu dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Mengawali rakor bupati Blora menyampaikan berdasarkan monitoring data COVID-19, Rabu 3 Februari 2021, kasus COVID-19 positif di Blora sebanyak 4.572, sembuh 3.741, meninggal 198 orang. Positif dirawat di rumah sakit 16 dan isolasi mandiri 607. Pemeriksaan swab sebanyak 20.129.
Bupati Blora menyebut gerakan Jateng di Rumah Saja yang diikuti oleh Kabupaten Blora akan diberlakukan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
“Menurut saya hari Sabtu dan Minggu itu hari libur, beberapa ada yang ke tempat wisata. Nah pada saat libur inilah kita manfaatkan di rumah saja, untuk mengantisipasi supaya virus corona tidak menempel di tubuh kita melalui berbagai media,” ujarnya.
Setelah Bupati Blora mengajukan pendapat, usulan dan berbagai pertimbangan untuk menekan serta antisipasi persebaran COVID-19 akhirnya dari hasil rakor itu diperoleh kesepakatan bahwa gerakan Jateng di Rumah Saja pada dua hari yaitu Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021) di Blora didukung dan diikuti. Yakni dengan menutup dan memberlakukan penertiban sejumlah tempat dan kegiatan.
Kepala Bagian Hukum Setda Blora Bondan Arsiyanti, SH, M.Si menyampaikan hasil rakor, bahwa dalam dua hari itu disepakati yaitu penutupan Car Free Day, penutupan toko dan mall sampai dengan jam 20.00 WIB. Kemudian PKL, Cafe, Restoran sampai dengan jam 22.00 WIB.
“Untuk pasar tidak ditutup tetapi diberlakukan perbaikan protokol kesehatan ketat dan buka sampai dengan jam 10.00 WIB. Pasar hewan (Pasar Pon) ditutup, karaoke ditutup, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi. Hajatan dan pernikahan dilarang,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti ibadah tetap dilaksanakan seperti surat edaran yang sudah diterbitkan.
“Selanjutnya dilaksanakan operasi serentak, operasi yustisi yang melibatkan Sat Pol PP, TNI, Polri dan instansi terkait di wilayah masing-masing. Camat dan kepala desa dimohon untuk mendukung,” tambahnya.
Rakor diikuti Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rumah Sakit, Tokoh Masyarakat dan Agama serta Organisasi Keagamaan.
Sementara itu terkait penutupan pasar hewan Blora yang bertepatan dengan hari pasaran yakni Sabtu Pon (6/2/2021), Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Sarmidi, SP, mengatakan segera melakukan koordinasi dengan paguyuban pedagang.
“Segera kita tidak lanjuti dan koordinasi dengan paguyuban pedagang,” ucapnya. (Tim Dinkominfo Kab. Blora).