Bupati Blora mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak pada hari Sabtu 6 Februari 2021 dan Minggu 7 Februari 2021 sebagaimana yang diprogramkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Surat Edaran Nomor 443.5/0445/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterbitkan dan ditandangani Bupati Blora Djoko Nugroho tersebut harus dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat.
Kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melaksanakan rapat koordinasi (rakor) gerakan Jateng di Rumah Saja.
Rapat dipimpin Bupati Blora Blora Djoko Nugroho didampingi Fokpominda Blora di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Rabu (3/2/2021) siang.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Dari hasil rakor itu dituangkan dalam SE Bupati Blora bahwa dalam dua hari itu dilakukan penutupan Car Free Day. Pembatasan jam operasional toko/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian pembatasan jam operasional restoran, cafe, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), warung sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pembatasan jam operasional pasar sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikutnya, penutupan pasar hewan, penutupan karaoke/tempat hiburan, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi.
Selanjutnya, pembatasan terhadap hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lainnya yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.
Dalam SE Bupati juga dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah berpedoman pada SE Bupati Blora Nomor 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Blora.
Dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 secara masif di kabupaten Blora oleh petugas gabungan, TNI, Polri, Subdenpom, Sat Pol PP, Bidang Perhubungan Dinrumkimhub, BPBD serta Satgas COVID-19 baik di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. (Dinkominfo Kab. Blora).