Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tenggah menggelar rapat paripurna dengan acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora akhir tahun anggaran 2020 dirangkaikan dengan persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora.
Rapat paripurna berlangsung di ruang pertemuan setempat dipimpin Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, MM didampingi unsur pimpinan DPRD dengan dihadiri Forkopimda Blora, Anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD serta disiarkan langsung melalui LPPL Radio Gagakrimang Blora, Kamis (11/2/2021).
“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, hari ini DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan dua agenda,” ucap HM Dasum, membuka acara.
Yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020 dirangkaikan dengan persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
Memenuhi ketentuan tersebut, lanjutnya, pemerintah kabupaten Blora telah mengirimkan buku LKPJ akhir tahun anggaran 2020 pada Senin, 8 Februari 2021 dengan pengantar surat nomor 130/0489.
Sementara itu berdasarkan surat daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 180/0016469 tanggal 30 November 2020, hasil fasilitasi atas rancangan Perda telah diterima DPRD Blora.
“Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, pada tanggal 2021 lalu, Panitia Khusus DPRD Blora bersama Tim Asistensi Penyusunan Perda telah melakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya,” tambah HM. Dasum.
Sebelum dimintakan keputusan, terlebih dahulu disampaikan laporan pembahasan oleh Pansus DPRD yang dibacakan oleh juru bicara pansus, Bibi Hastuti, SE.
Pada kesempatan itu Bupati Blora Djoko Nugroho menyampaikan sambutan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020 dan sambutan atas persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan bersama berita acara dan penyerahan buku LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 kepada DPRD. Sebelum ditandatangani, redaksional naskah berita acara dibacakan oleh Sekretariat DPRD.
Semua rangkaian acara berjalan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD menggelar acara potong tumpeng bersama wartawan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021.
“Selamat Hari Pers Nasional 2021. Terimakasih atas kerjasamanya. Dan mari kita tingkatkan kerjasama serta sinergitas dengan rekan-rekan media,” kata dia. (Tim Dinkominfo Blora).