Seputar Blora

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Minimal 32,5 Jam Per Minggu


Pemerintah Kabupaten Blora menerbitkan surat edaran tetang penetapan jam kerja bulan puasa Ramadan 1442 Hijriyah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah tahun 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, Drs. Sugiyono, M.Si menyampaikan Surat Edaran itu telah diterima dari Sekda Blora Komang Gede Irawadi,SE, M.Si berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 09 Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah.

“Pelaksanaan jam kerja efektif  untuk lima atau enam hari kerja di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Blora pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah berjumlah minimal 32,5 jam,” jelasnya di Blora, Senin (12/4/2021).

Adapun ketentuannnya,  Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB sampai denga 14.30 WIB. Hari Jumat, pukul 07.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.

Sedangkan Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja. Untuk hari Senin hingga Kamis, pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB. Hari Jumat, pukul 07.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Hanya saja, jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan itu berlaku bagi  Pegawai Aparatur Sipil Negara  yang melaksanakan  tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Ruah Sakit Umum Derah dan UPTD Puskesmas, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu,” jelasnya.

Surat Edaran yang ditandangani Sekda Blora Nomor 850/1354/2021 juga menyebutkan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Kepala OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing.

Para Kepala OPD agar menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing, khususnya pada bulan Ramadan/Puasa. (Dinkominfo Blora). 

    Berita Terbaru

    Ada Temuan Kasus PMK Sapi, Pasar Pon dan Pasar Pahing Ditutup Sementara
    11 Januari 2025 Jam 22:26:00

    Pasar Pon di Blora Kota dan Pasar Pahing di Randublatung, mulai Kamis (9/1/2025) ditutup...

    Manfaat Gabung PWRI Bagi Pensiunan Dibeberkan Ketua PWRI Blora
    11 Januari 2025 Jam 08:11:00

    Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Blora Ir.H. Bambang...

    Menjabat Periode 2025-2030, Arief Rohman-Sri Setyorini Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Blora
    09 Januari 2025 Jam 17:27:00

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan Dr. H.Arief Rohman, S.IP, M.Si dan Hj....