Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora merespon cepat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengeluarkan jenis Limbah Batu Bara yaitu Fly Ash dan Bottom Ash dari kategori Limbah B3 yang dihasilkan dari selain fasilitas Stoker Boiler dan Tungku Industri.
"Di Kabupaten Blora ada potensi timbulan Fly Ash dan Bottom Ash yang dihasilkan oleh PT. GMM (Gendhis Multi Manis), dan DLH Kabupaten Blora pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 telah melakukan monitoring ke PT. GMM untuk cek lokasi dan sistem Boiler yang digunakan oleh PT. GMM," kata Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Blora, Drs. Sugiyono, M.Si di Blora, Senin (12/4/2021).
Dijelaskannya, bahwa hasil monitoring yang dilakukan, PT. GMM tidak menggunakan Stocker Boiler maupun Tungku Industri, tetapi menggunakan sistem Fluidized Bed Boiler.
“Jadi bisa dikatakan kalau Limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh PT. GMM termasuk kategori Limbah Non B,” terang Sugiyono.
Selanjutnya, tambahnya, meskipun termasuk kategori Limbah Non B3, namun PT. GMM harus tetap memenuhi standar pengelolaan dan persyaratan teknis yang sudah ditetapkan.
Limbah Non B3 FABA yang dihasilkan oleh PT. GMM bisa dimanfaatkan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk yang sudah ditetapkan dan baku mutu lingkungan hidup.
Menurutnya, meskipun Limbah FABA PT. GMM masuk kategori Limbah Non B3, Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Blora akan selalu memantau pengelolaan dan pemanfaatan FABA tersebut oleh penghasil dan pihak pemanfaat agar penghasil maupun pemanfaat tetap melakukan perlindungan lingkungan. (Tim Dinkominfo Blora/DLH Blora).