Seputar Blora

Infografis Monitoring Data COVID-19, Jumat 11 Juni 2021


Infografis monitoring data COVID-19 diharapkan menjadi perhatian seluruh warga masyarakat Blora supaya tidak mengabaikan protokol kesehatan dan memutus mata rantai persebaran COVID-19 sebagai tanggung jawab bersama. 

Peta zonasi risiko persebaran per kecamatan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat untuk saling mengingatkan. 

Disamping itu angka persebaran diharapkan dapat dijadikan kewaspadaan bersama. 

Semua masyarakat di Blora supaya tetap waspada dan tidak panik, tetapi mengikuti arahan Pemkab Blora tentang Protokol Kesehatan Covid-19 agar aman. 

Yaitu mengurangi keluar rumah bila tidak penting, mengurangi berkumpul dengan banyak orang, memakai masker, rajin melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, mengurangi mobilitas, meningkatkan stamina tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat. Waspada klaster keluarga. 

Grafik lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam di beberapa daerah menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Blora.

Tiga hari yang lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut delapan daerah berstatus zona merah antara lain Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes dan Kabupaten Tegal.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Blora bersama jajaran Forkopimda melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Blora, Dandim Blora, perwakilan Ketua DPRD Blora, Kapolres Blora, Kepala Kemenag Blora, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora ini dilakukan dalam sebuah Apel Sinergitas di halaman Mapolres Blora, Jumat (11/6/2021).

Bupati Blora, Arief Rohman, S.IP., M.Si., bertindak sebagai Inspektur Apel mengatakan harapannya agar Kabupaten Blora tidak menjadi zona merah dalam sebaran kasus Covid-19.

“Oleh karena itu, mulai hari ini, (11 Juni 2021), acara-acara seperti hajatan, sedekah bumi, dan acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan,” tegas Arief.

Pihaknya meminta agar kesepakatan ini diatur secara teknis oleh pihak-pihak terkait, yaitu Satgas Kecamatan dan Satgas Desa/Kelurahan.

“Semua Satgas harus cermat terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.

Arief Rohman meminta kesadaran dan kesabaran dari seluruh masyarakat Blora untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Mencermati angka Covid-19 yang terus meningkat di Blora. Masih ada waktu bagi kita untuk menekan angka ini. Jangan sampai Blora menjadi zona merah,” ucapnya.

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai pelanggaran protokol kesehatan, Arief Rohman menyatakan akan menindak tegas dengan pemberian sanksi bagi pelakunya.

“Satgas akan memberikan pembinaan dan menindak tegas terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Karena kesehatan masyarakat adalah yang utama," tandasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Blora, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, dan seluruh Camat se-Kabupaten Blora. (TIM).

    Berita Terbaru

    Guru di Blora Diminta Ikut Berperan Atasi Anak Tidak Sekolah
    17 April 2024 Jam 16:25:00

    Dalam rangka memberikan layanan pendidikan terbaik kepada masyarakat, Bupati Blora, H. Arief...

    Seleksi Calon Paskibraka 2024, Kaban Kesbangpol Blora : Diharapkan Terpilih Calon Paskibraka Berpotensi Tinggi, Semangat dan Bertanggungjawab
    17 April 2024 Jam 12:33:00

    Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) telah...

    Kalaksa BPBD Blora : Pos Komando Tanggap Darurat Bencana 2024 Dilaksanakan Lintas Sektoral
    15 April 2024 Jam 13:43:00

    Pemerintah Kabupaten Blora mendirikan pos komando tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor...