Berita Terkini

Bupati Blora Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19


Blora - Bupati Blora H. Arief Rohman,S.IP, M.Si, menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.5/2203/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Blora.

Surat Edaran tertanggal Blora, 15 Juni 2021 telah ditandatangani Bupati Blora H. Arief Rohman,S.IP, M.Si, ditujukan kepada Forkopimda Kab. Blora, Pimpinan Instansi Vertikal di Kab. Blora, Kepala Perangkat Daerah Kab. Blora.

Kemudian, kepada Kepala Desa/ Lurah se Kab. Blora, Direktur BUMD/BUMN se Kab. Blora, Pelaku Usaha se-Kab. Blora, Kepala SMA/SMK se-Kab. Blora dan Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kab. Blora di Blora.

Dalam Surat Edaran itu disampaikan, Guna menyikapi lonjakan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) paska liburan lebaran/Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 yang meningkat tajam di Kabupaten Blora serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Nota Kesepakatan Bersama Forkopimda Kabupaten Blora tanggal 11 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan, Sedekah Bumi dan Kegiatan Sejenis Lainnya Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Blora, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. terhitung mulai tanggal 15 Juni s/d 28 Juni 2021 dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di seluruh wilayah Kabupaten Blora dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemilogis dan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan, yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Satgas Kecamatan atas usulan Posko Desa/Kelurahan berdasarkan kriteria pengendalian wilayah tingkat RT dengan ketentuan sebagai berikut:

1) ZONA HIJAU - Kriteria : Tidak ada kasus COVID-19 pada 1 (satu) RT;

- Skenario Pengendalian : Pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala;


2) ZONA KUNING: - Kriteria : Terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) RT selama 7 (tujuh) hari terakhir;

- Skenario Pengendalian :

* Menemukan suspek dan pelacakan kontak erat; dan

* Melakukan isolasi mandiri untuk pasien konfirmasi positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;


3) ZONA ORANYE - Kriteria : Terdapat 3 (tiga) sampai 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) RT selama 7 (tujuh) hari terakhir;

- Skenario Pengendalian :

* Menemukan suspek dan pelacakan kontak erat;

* melakukan isolasi mandiri untuk pasien konfirmasi positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

* Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

4) ZONA MERAH - Kriteria : Terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) RT selama 7 (tujuh) hari terakhir;

- Skenario Pengendalian : Pemberlakuan PPKM Tingkat RT yang mencakup :

* Menemukan suspek dan pelacakan kontak erat;


* Melakukan isolasi mandiri/terpusat untuk pasien konfirmasi positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

* Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial;

* Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

* Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal sampai dengan jam 20.00 WIB; dan

* Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

b. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan melalui koordinasi semua unsur yang terlibat, meliputi: Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Dasa Wisma, Tokoh Adat/Agama/Masyarakat/Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna dan relawan lainnya.

c. Kepala Desa/Lurah membentuk dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas/fungsi Pos Komando (Posko) Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) di Tingkat Desa/Kelurahan, meliputi: pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) di Desa/Kelurahan. Dalam rangka pelaksanaan tersebut, khusus untuk Desa dapat melaksanakan penetapan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa.

d. Camat membentuk dan mengoptimalkan peran/fungsi Pos Komando (Posko) Penanganan Kecamatan dalam melaksanakan supervisi dan pelaporan Pos Komando (Posko) Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) di Tingkat Desa/Kelurahan.

II. PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Blora yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. TEMPAT KERJA/PERKANTORAN:

1. Dilakukan pembatasan aktivitas di tempat kerja atau perkantoran diterapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan ketentuan:

a) menerapkan protokol kesehatan lebih ketat;

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan

c) selama WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

2. Ketentuan WFH dan WFO bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora berlaku ketentuan:

a) Jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang wajib hadir setiap hari kerja pada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai keseluruhan menyesuaikan dengan kebutuhan dan pengaturan waktu kerja secara bergantian;

b) Khusus untuk:

1) Para Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT);

2) Pejabat Administrator meliputi:

- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;

- Camat;


- Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; dan

- Sekretaris Inspektorat/Dinas/Badan/Camat;

3) Pejabat Pengawas meliputi:

- Kasi Ketentraman dan Ketertiban pada Kecamatan;

- Lurah dan Sekretaris Lurah;

- Kepala Tata Usaha pada Kantor Kesbangpol;dan

4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah;

5) Pegawai pada Satpol PP Kab. Blora/BPBD Kab. Blora/Tenaga Kesehatan; wajib masuk kerja setiap hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c) Penerapan WFH diprioritaskan bagi Pegawai ASN yang :

- sedang hamil; dan/atau

- mempunyai komorbid (penyakit penyerta meliputi: jantung, diabetes melitus, TBC/paru-paru, hipertensi, dan lainnya);

d) Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home):

- dilarang bepergian ke luar kota; 

- wajib mengaktifkan alat komunikasi (handphone/Android) untuk membangun koordinasi, komunikasi horizontal dan konsultasi kepada Kepala Perangkat Daerah, sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien;

- melaksanakan presensi elektronik berbasis android melalui aplikasi e-presensi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal aplikasi e-presensi belum dapat diterapkan, maka dilaksanakan presensi secara manual;

- wajib membuat dan melaporkan rincian aktivitas harian pegawai yang dilengkapi foto hasil pekerjaan/kegiatan yang disampaikan kepada atasan langsung;

e) Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office):

- tidak melaksanakan apel pagi;

- melaksanakan presensi eletronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- wajib membuat dan melaporkan rincian aktivitas harian pegawai;

f) Pengaturan dan pengawasan sistem kerja WFH dan WFO menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah masing-masing secara berjenjang;

b. PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ);

c. RESTORAN RESTORAN termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, PKL/Lesehan berlaku ketentuan:

- dihimbau untuk melayani take away/pesan-antar dan tanpa pelayanan makanan di tempat; - jam operasional maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB; dan

- wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. TOKO MODERN (minimarket, supermarket, departement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan):


- jam operasional maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB; dan

- wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


e. PASAR TRADISIONAL: - tetap dapat beroperasi pada hari Senin-Kamis, Sabtu dan Minggu jam operasional sampai dengan jam 14.00 WIB;

- dalam melaksanakan kegiatan operasional wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

- pada hari Jumat dilarang beroperasi dan hanya dikhususkan untuk kegiatan pembersihan dan penyemprotan desinfektan;

f. KEGIATAN KEAGAMAAN:

- Kegiatan keagamaan dilaksanakan sesuai SE Bupati Blora Nomor: 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan Dan Penghentian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Blora;

- untuk PPKM Mikro pada zona merah, kegiatan shalat berjamah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau di lingkungan, dan kegiatan peribadatan lainnya) dilakukan secara pribadi di rumah kediaman masing-masing/secara online.

g. KEGIATAN KONSTRUKSI Kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

h. FASILITAS UMUM Fasilitas Umum seperti alun-alun, GOR, kridosono, taman dan sejenisnya, ditutup dan semua jenis kegiatan dilarang dilakukan di fasilitas umum.

i. KEGIATAN SOSIAL DAN KEGIATAN SEJENIS LAINNYA

1. Kegiatan Sosial Dan Kegiatan Sejenis Lainnya Yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa, seperti: pertemuan/rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni, pengajian, kegiatan hiburan, kegiatan kesenian atau kegiatan lainnya yang sejenis dilarang dilaksanakan

2. Prosesi pernikahan/Ijab Qobul dapat dilaksanakan dengan ketentuan hanya dihadiri oleh mempelai, orangtua, dan saksi pernikahan dengan memenuhi persyaratan:
- dalam kondisi sehat; dan

- hasil Rapid Test Antigent “Negatif” berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari sebelum;

3. Acara sedekah Bumi hanya diperbolehkan untuk kegiatan ritual dengan ketentuan:

- tidak ada hiburan;

- hanya dihadiri perwakilan dengan jumlah maksimal 30 orang;

- durasi kegiatan ritual maksimal 60 menit;

- tidak ada kegiatan makan di lokasi; dan

- wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

j. PERUSAHAAN SWASTA/INDUSTRI wajib:

- melakukan pengaturan jam kerja/shift termasuk saat masuk, istirahat atau pulang kerja sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masingmasing, serta menghindari kerumunan;

- wajib melakukan screening bagi karyawan dari luar daerah melalui Genose Test secara periodik untuk mencegah transmisi/penularan Covid-19;

- wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. TEMPAT WISATA:

1) Destinasi Wisata (alam, buatan, budaya dan religi) ditutup sampai dengan adanya perbaikan status pada resiko epidemiologi di Kabupaten Blora;

2) Usaha pariwisata seperti: tempat hiburan, karaoke, tempat olah raga, warnet, game online, dan kegiatan usaha sejenis lainnya ditutup;

III. Melakukan penguatan protokol kesehatan berupa: operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) dan 3T (Tracing, Test, Treatment) secara tepat sasaran melalui:

a. peningkatan operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, BPBD, Anggota TNI/Polri, dan SKPD terkait;

b. penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa/kelurahan dan relawan desa, Satgas COVID-19 desa/ kelurahan, Jogo Tonggo, RT/RW, PKK, dan lain-lain;

c. peningkatan peran Jogo Tonggo/Satgas COVID-19 desa/kelurahan/ Babinsa/Bhabinkamtibmas untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (Tracing, Test, Treatment) dan promosi kesehatan;

IV. Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan pemberlakukan PKM tersebut diatas, maka kepada direktur/pimpinan rumah sakit untuk melakukan peningkatan ketersediaan tempat tidur (TT) ICU dan TT Isolasi untuk penanganan COVID-19 minimal 30% (tiga puluh persen) dari ketersediaan TT saat ini.

V. Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur/Hari Libur Nasional Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagi berikut :

1. Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa:

a. pengetatan kegiatan kemasyarakatan dan mobilitas orang;

b. mengambil langkah-langkah pelaksanaan micro-lockdown di tingkat RT/RW/Dusun/Desa/kelurahan dalam hal terjadi peningkatan kasus COVID-19;

c. memastikan keberadaan tempat isolasi mandiri dan/atau terpusat di wilayahnya dalam antisipasi mobilitas orang dari dan ke daerah dengan zona merah karena berbagai keperluan;

d. mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM berlangsung, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan serta kegiatan lain yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID 19 untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengoptimalkan Pos Komando (Posko).

2. dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan/surat izin sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri menunjukkan dokumen perjalanan/surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. bagi pegawai swasta menunjukkan dokumen perjalanan/surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. bagi pekerja sektor informal menunjukkan dokumen perjalanan/surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. bagi masyarakat umum nonpekerja menunjukkan dokumen perjalanan/surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten tanpa memiliki dokumen administrasu perjalanan/surat izin sebagaimana dimaksud angka 2, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Pokso Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten.

4. Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah perbatasan dengan Kabupaten lain dengan TNI dan POLRI pada Hari Libur/Hari Libur Nasional Tahun 2021.

5. BPBD dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah pada Hari Libur/Hari Libur Nasional Tahun 2021 serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencabna alam (banjir, gempa, tanah longsor dan gunung meletus).

6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinad Perdagangan, Koperasi dan UKM melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dan dipedomani.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah di Semarang (sebagai laporan) dan arsip. (Tim Dinkominfo Blora).


    Berita Terbaru

    KPU Blora Resmi Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih Pemilu 2024
    03 Mei 2024 Jam 06:21:00

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora resmi menetapkan perolehan kursi partai-partai...

    Berbusana Adat Jawa Tengah, Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024
    02 Mei 2024 Jam 20:06:00

    Bupati Blora Arief Rohman memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024...

    Kesempatan Bagi ASN Isi Jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Amerta Blora
    02 Mei 2024 Jam 15:35:00

    Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi...