Seputar Blora

Penyemprotan Disinfektan Dimasifkan di Pasar Tradisional Blora


Pedagang di pasar tradisional (Pasar Rakyat Sido Makmur) Kecamatan Blora Kabupaten Blora tidak melakukan aktivitas. Suasana pun lengang pada Jumat (25/6/2021).

Ratusan pedagang rela dan ikhlas tidak berjualan sehari karena di lokasi jual beli yang ditempati, dilakukan penyemprotan disinfektan secara masif oleh Satgas Covid-19 gabungan dan petugas internal pasar setempat.

Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora, Warso, SH,MM mewakili Kepala Dindagkop UKM Blora Sarmidi, SP,MM, mengemukakan hal itu dilaksanakan menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran
Bupati Blora H. Arief Rohman,S.IP, M.Si,
Nomor 443.5/2203/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Blora.

"Ini menindaklanjuti ketentuan
Surat Edaran Bupati Blora H. Arief Rohman,S.IP, M.Si, Nomor 443.5/2203/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Blora. Kami apresiasi dan diucapkan terimakasih atas kepatuhan serta kepedulian para pedagang pasar," ungkapnya, Jumat (25/6/2021).

Dalam Surat Edaran Bupati Blora (point e) disebutkan bahwa pasar tradisional tetap dapat beroperasi pada hari Senin sampai dengan Kamis, Sabtu dan Minggu, jam operasional sampai dengan jam 14.00 WIB.

Dalam melaksanakan kegiatan operasional wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada hari Jumat dilarang beroperasi dan hanya dikhususkan untuk kegiatan pembersihan dan penyemprotan desinfektan," jelas Warso.

Menurutnya, penyemprotan disinfektan secara masif dilakukan pada hari yang sama di seluruh pasar tradisional di kabupaten Blora, termasuk pasar hewan (pasar Pon).

"Hari Jumat, semua pedagang pasar tradisional tidak ada yang jualan. Disemprot disinfektan semuanya oleh tim gabungan Satgas COVID-19," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala UPTD Pasar Wilayah I Dindagkop UKM Blora, Drs. Eko Budi Utomo, M.Si.

Menurutnya, sejak adanya Surat Edaran Bupati Blora itu, mulai Senin hingga Kamis, sudah disampaikan kepada pedagang melalui pengeras suara berulang kali.

"Mulai Senin hingga Kamis kami sampaikan ketentuan sesuai Surat Edaran Bupati. Jadi, Jumat dilarang berjualan karena disemprot disinfektan. Kami apresiasi atas kepatuhan para pedagang pasar. Ini ikhtiyar, semoga persebaran COVID-19 bisa dikendalikan," jelasnya.

Sementara itu Supat, salah satu pedagang sayuran di pasar tradisional setempat, mengaku sepakat dan mendukung penyemprotan disinfektan.

"Tidak apa-apa, libur sehari, semua untuk kebaikan bersama. Saya mendukung dan sepakat," kata dia. (Tim Dinkominfo Blora).

    Berita Terbaru

    Berbusana Adat Jawa Tengah, Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024
    02 Mei 2024 Jam 20:06:00

    Bupati Blora Arief Rohman memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024...

    Kesempatan Bagi ASN Isi Jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Amerta Blora
    02 Mei 2024 Jam 15:35:00

    Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi...

    Kodim 0721/Blora Sosialisasi Rencana Program TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Geneng
    02 Mei 2024 Jam 14:13:00

    Kodim 0721/Blora akan menyelenggarakan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung...