Bupati Blora H. Arief Rohman,S.IP, M.Si, menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.5/2235/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Blora.
Surat Edaran tertanggal Blora, 22 Juni 2021 telah ditandatangani Bupati Blora H. Arief Rohman,S.IP, M.Si, ditujukan kepada Forkopimda Kab. Blora, Pimpinan Instansi Vertikal di Kab. Blora, Kepala Perangkat Daerah Kab. Blora.
Kemudian, kepada Kepala Desa/ Lurah se Kab. Blora, Direktur BUMD/BUMN se Kab. Blora, Pelaku Usaha se-Kab. Blora, Kepala SMA/SMK se-Kab. Blora dan Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kab. Blora di Blora.
Dalam Surat Edaran itu disampaikan, Guna menyikapi lonjakan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) paska liburan lebaran/Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 yang meningkat tajam di Kabupaten Blora serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Nota Kesepakatan Bersama Forkopimda Kabupaten Blora tanggal 11 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan, Sedekah Bumi dan Kegiatan Sejenis Lainnya Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Blora.
Bahwa terhitung mulai tanggal 22 Juni s/d 5 Juli 2021 dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di seluruh wilayah Kabupaten Blora. (Tim Dinkominfo).