Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) membuka layanan permohonan dokumen kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora.
Kepala Dinas PUPR Blora, Ir. Samgautama Karnajaya., MT melalui Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR, Banar Suharjanto, S.T, M.T, mengungkapkan, layanan dibuka setiap hari mulai jam 08.00 hingga jam 12.00 WIB sesuai jam kerja MPP.
“Kita membuka layanan permohonan dokumen kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora. Layanan dibuka setiap hari mulai jam 08.00 hingga jam 12.00 WIB sesuai jam kerja MPP,” terang Banar, Jumat (11/3/2022).
Dijelaskan Banar, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/ Ka. BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka saat ini satu-satunya izin pemanfaatan ruang yang berlaku adalah KKPR.
“Dengan demikian izin lokasi dan izin prinsip sudah tidak ada lagi,” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk permohonan KKPR Berusaha dilakukan melalui sistem OSS sedangkan KKPR Nonberusaha masih menggunakan proses manual dengan pendaftaran pada loket DPUPR di MPP. (Tim DPUPR).